Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengganti kadernya yang diketahui sebagai mantan narapidana (napi) koruptor meski telah dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (caleg). Hal itu dilakukan untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan, larangan bagi mantan napi koruptor maju sebagai caleg.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menjelaskan, sikap PAN sebenanrnya sudah jelas keberatan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. Namun, di sisi lain PAN tetap harus mengikuti ketentuan tersebut.
"Memang ada dua (bakal caleg mantan napi koruptor) di daerah, tapi di daerah kalau tidak salah di dua kabupaten. Tetapi langsung kami tarik langsung, kami ganti jadi kami tunduk (aturan). Meskipun kami tidak sependapat, tetapi karena ketentuan dari KPU demikian," kata Eddy di Batik Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018) malam.
Perihal tidak sependapatnya PAN dengan PKPU, Eddy mengatakan, hanya seorang hakim yang memiliki hak untuk mencabut hak politik seseorang. Selain itu, hak seseorang koruptor bisa diaktfikan kembali bila sudah menjalani masa hukuman sebagai narapidana.
Selain itu, PAN pun menyakini seorang mantan napi korupsi maju sebagai caleg tidak seharusnya menjadi persoalan lagi, karena masyarakat sudah cerdas dalam memilih calon wakil rakyat yang akan duduk di parlemen nanti.
"Masyarakat kan sudah cerdas untuk melakukan pemilihan atas siapa yang dianggap paling layak untuk mewakili duduk di lembaga legislatif, itu pandangan kami," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Klaim Temukan 25 Juta Pemilih Ganda di DPS
-
Tim Prabowo - Sandiaga Tolak KPU Tetapkan DPT Rabu Besok
-
Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar