Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengganti kadernya yang diketahui sebagai mantan narapidana (napi) koruptor meski telah dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (caleg). Hal itu dilakukan untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan, larangan bagi mantan napi koruptor maju sebagai caleg.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menjelaskan, sikap PAN sebenanrnya sudah jelas keberatan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. Namun, di sisi lain PAN tetap harus mengikuti ketentuan tersebut.
"Memang ada dua (bakal caleg mantan napi koruptor) di daerah, tapi di daerah kalau tidak salah di dua kabupaten. Tetapi langsung kami tarik langsung, kami ganti jadi kami tunduk (aturan). Meskipun kami tidak sependapat, tetapi karena ketentuan dari KPU demikian," kata Eddy di Batik Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018) malam.
Perihal tidak sependapatnya PAN dengan PKPU, Eddy mengatakan, hanya seorang hakim yang memiliki hak untuk mencabut hak politik seseorang. Selain itu, hak seseorang koruptor bisa diaktfikan kembali bila sudah menjalani masa hukuman sebagai narapidana.
Selain itu, PAN pun menyakini seorang mantan napi korupsi maju sebagai caleg tidak seharusnya menjadi persoalan lagi, karena masyarakat sudah cerdas dalam memilih calon wakil rakyat yang akan duduk di parlemen nanti.
"Masyarakat kan sudah cerdas untuk melakukan pemilihan atas siapa yang dianggap paling layak untuk mewakili duduk di lembaga legislatif, itu pandangan kami," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Klaim Temukan 25 Juta Pemilih Ganda di DPS
-
Tim Prabowo - Sandiaga Tolak KPU Tetapkan DPT Rabu Besok
-
Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre