Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, bakal tetap menunda putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Anggota KPU Viryan Aziz mengklaim, penundaan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat 3 Peratuaran KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang memuat pasal larangan terhadap eks koruptor mengikuti pemilu.
Dalam pasal itu diatur, eks narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
"Kami berpegang pada regulasi itu, tidak bisa tidak,” kata Aziz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Berkenaan dengan rencana pertemuan tripartit antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9), Viryan menuturkan sikap KPU akan tetap sama, yakni menolak mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
Selain itu, KPU akan menunjukan pakta integritas yang sudah ditandatangani partai politik sebelum masa pencalonan kepada DKPP dalam pertemuan tripartit.
Pakta integritas itu sendiri, kata Viryan, ialah komitmen dari partai politik yang sudah menyetujui untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi.
"Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol, berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," tutupnya.
Baca Juga: Biar Kuat Patroli Malam, Oknum Satpol PP Isap Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?