Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, bakal tetap menunda putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Anggota KPU Viryan Aziz mengklaim, penundaan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat 3 Peratuaran KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang memuat pasal larangan terhadap eks koruptor mengikuti pemilu.
Dalam pasal itu diatur, eks narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
"Kami berpegang pada regulasi itu, tidak bisa tidak,” kata Aziz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Berkenaan dengan rencana pertemuan tripartit antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9), Viryan menuturkan sikap KPU akan tetap sama, yakni menolak mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
Selain itu, KPU akan menunjukan pakta integritas yang sudah ditandatangani partai politik sebelum masa pencalonan kepada DKPP dalam pertemuan tripartit.
Pakta integritas itu sendiri, kata Viryan, ialah komitmen dari partai politik yang sudah menyetujui untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi.
"Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol, berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," tutupnya.
Baca Juga: Biar Kuat Patroli Malam, Oknum Satpol PP Isap Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum