Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, bakal tetap menunda putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Anggota KPU Viryan Aziz mengklaim, penundaan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat 3 Peratuaran KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang memuat pasal larangan terhadap eks koruptor mengikuti pemilu.
Dalam pasal itu diatur, eks narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg di Pemilu 2019.
"Kami berpegang pada regulasi itu, tidak bisa tidak,” kata Aziz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Berkenaan dengan rencana pertemuan tripartit antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9), Viryan menuturkan sikap KPU akan tetap sama, yakni menolak mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
Selain itu, KPU akan menunjukan pakta integritas yang sudah ditandatangani partai politik sebelum masa pencalonan kepada DKPP dalam pertemuan tripartit.
Pakta integritas itu sendiri, kata Viryan, ialah komitmen dari partai politik yang sudah menyetujui untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi.
"Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol, berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," tutupnya.
Baca Juga: Biar Kuat Patroli Malam, Oknum Satpol PP Isap Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam