Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati Roy Suryo untuk memulangkan barang milik negara yang belum dikembalikannya selepas turun jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014.
Permintaan Kemenpora agar Roy Suryo mengembalikan barang milik negara tertulis dalam surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/2018. Dalam surat itu, Roy Suryo dikatakan belum mengembalikan barang milik negara yang total berjumlah 3.226 unit.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjabat saat ini, Imam Nahrawi merasa kaget. Dia mengaku heran kenapa surat tersebut bisa beredar ke publik.
"Tanyakan hal itu pada pak Gatot (S. Dewa Broto selaku Sesmenpora), kok suratnya bisa bocor," kata Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Seperti diketahui, dalam surat yang ditanda tangani Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Kemenpora meminta Roy Suryo untuk memulangkan barang milik negara (BMN). Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya yang bertanggal 17 Juni 2016.
Roy Suryo diminta segera mengembalikan BMN tersebut, tulis surat tersebut, agar pihak Kemenpora bisa melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum di lingkungan Kemenpora.
Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 3.226 BMN milik Kemenpora belum dikembalikan sejak 2014 silam.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto belum merespon terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Dua Perwira Polisi Dijambret, Polres Jakarta Timur Belum Tahu
Berita Terkait
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara