Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati Roy Suryo untuk memulangkan barang milik negara yang belum dikembalikannya selepas turun jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014.
Permintaan Kemenpora agar Roy Suryo mengembalikan barang milik negara tertulis dalam surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/2018. Dalam surat itu, Roy Suryo dikatakan belum mengembalikan barang milik negara yang total berjumlah 3.226 unit.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjabat saat ini, Imam Nahrawi merasa kaget. Dia mengaku heran kenapa surat tersebut bisa beredar ke publik.
"Tanyakan hal itu pada pak Gatot (S. Dewa Broto selaku Sesmenpora), kok suratnya bisa bocor," kata Imam Nahrawi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Seperti diketahui, dalam surat yang ditanda tangani Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Kemenpora meminta Roy Suryo untuk memulangkan barang milik negara (BMN). Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya yang bertanggal 17 Juni 2016.
Roy Suryo diminta segera mengembalikan BMN tersebut, tulis surat tersebut, agar pihak Kemenpora bisa melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum di lingkungan Kemenpora.
Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 3.226 BMN milik Kemenpora belum dikembalikan sejak 2014 silam.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto belum merespon terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Dua Perwira Polisi Dijambret, Polres Jakarta Timur Belum Tahu
Berita Terkait
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek