Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengharamkan perempuan dan lelaki yang nonmuhrim meminum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan di warung kopi biasa.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan berjudul Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Sesuai Syariat Islam.
Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur, tanggal 30 Agustus 2018.
Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen.
Namun, terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial oleh warganet terutama di luar Bireuen Aceh.
Pada poin 13 surat itu tertulis, "Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya."
Sementara pada poin 7 disebutkan, "Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya."
Sedangkan pada poin 10 disebutkan, "Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah, dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain."
Kadis Syariat Islam Pemkab Bireuen Jufliwan mengakui, surat edaran tersebut diterbitkan oleh pihaknya. Ia menuturkan, surat edaran tersebut dibuat agar restoran, kafe, maupun warung kopi tak melanggar syariat Islam yang menjadi ciri khas Aceh.
Baca Juga: Peter Schmeichel Yakin Mourinho Masih Bisa Bawa Man United Juara
“Surat edaran tersebut untuk ditaati, karena inilah Bireuen, Aceh, ada syariat Islam. Secara praktis, imbauan itu juga untuk mencegah adanya perselingkuhan,” terangnya kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).
Ia juga menuturkan, pemkab menginginkan terdapat standarisasi bagi para pengusaha makanan dan minuman di daerahnya.
Karena itulah, surat edaran tersebut diterbitkan. Sementara soal sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut, Jufliwan mengakui belum diatur secara baku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas