Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengharamkan perempuan dan lelaki yang nonmuhrim meminum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan di warung kopi biasa.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan berjudul Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Sesuai Syariat Islam.
Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur, tanggal 30 Agustus 2018.
Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen.
Namun, terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial oleh warganet terutama di luar Bireuen Aceh.
Pada poin 13 surat itu tertulis, "Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya."
Sementara pada poin 7 disebutkan, "Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya."
Sedangkan pada poin 10 disebutkan, "Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah, dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain."
Kadis Syariat Islam Pemkab Bireuen Jufliwan mengakui, surat edaran tersebut diterbitkan oleh pihaknya. Ia menuturkan, surat edaran tersebut dibuat agar restoran, kafe, maupun warung kopi tak melanggar syariat Islam yang menjadi ciri khas Aceh.
Baca Juga: Peter Schmeichel Yakin Mourinho Masih Bisa Bawa Man United Juara
“Surat edaran tersebut untuk ditaati, karena inilah Bireuen, Aceh, ada syariat Islam. Secara praktis, imbauan itu juga untuk mencegah adanya perselingkuhan,” terangnya kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).
Ia juga menuturkan, pemkab menginginkan terdapat standarisasi bagi para pengusaha makanan dan minuman di daerahnya.
Karena itulah, surat edaran tersebut diterbitkan. Sementara soal sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut, Jufliwan mengakui belum diatur secara baku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi