Suara.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan terdakwa Muhammad Jumara.
Pada sidang yang mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (4/9/2018), dengan majelis hakim diketuai Bahtiar, terdakwa Muhammad Jumara hadir didampingi penasihat hukumnya Muhammad Zubir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
JPU Dikha Savana dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhammad Jumara bin Marzuki Abdullah, pada Sabtu 24 Maret 2018, bertempat di sebuah warung kopi di Kabupaten Pidie, dengan menggunakan telepon genggam pintar mengakses media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Kemudian, terdakwa mengunggah foto saksi Darwati A Gani yang merupakan istri Gubernur Aceh berdampingan dengan seorang laki-laki bernama Andre, diduga terkait dengan kasus prostitusi. Kemudian, menuliskan kalimat tidak pantas, mencemari nama saksi Darwati A Gani.
Pada hari yang sama, kata JPU, saksi Darwati A Gani menerima pesan melalui media sosial kiriman akun Timphan Aceh. Merasa difitnah, saksi membuat laporan pengaduan ke Polda Aceh.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, Muhammad Zubir, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan eksepsi lagi, tetapi langsung ke pokok perkara pada persidangan kedua yang dijadwalkan 13 September 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Muhammad Zubir.
Muhammad Zubir juga mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya akan membela terdakwa Muhammad Jumara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Roy Suryo Tak Terima Disebut Belum Kembalikan Aset Negara
"Terdakwa Muhammad Jumara ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke pihak kepolisian karena ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh," kata Muhammad Zubir pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran