Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang mengungkapkan pada tahun 2014, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pernah mengirimkan barang sebanyak satu kontainer ke kediaman Roy Suryo di Yogyakarta.
Menurutnya, Roy Suryo tak membuka isi barang-barang yang ada di dalam kontainer itu. "Jadi yang mengirim Kemenpora loh ke Jogja, nah bukan Pak Roy yang bawa," Kemenpora kirim ke Jogja satu kontainer," ujar Tigor kepada Suara.com, Rabu (5/9/2018).
Saat itu, Roy Suryo tengah berada di luar negeri. Ia pun kaget saat tiba di Yogyakarta, melihat ada barang-barang satu kontainer ada di rumahnya. Ia langsung menginstruksikan agar barang-barang yang bukan miliknya tersebut dikembalikan ke Kemenpora.
"Suruh balikin, dibalikin lah ke sana (Kemenpora) tanpa dibuka loh, tanpa dibuka sama sekali," ucap Tigor.
Tigor pun menilai surat yang dilayangkan Kemenpora perihal permintaan pengembalian ribuan unit aset negara merupakan fitnah. Sebab Roy sudah mengembalikkan aset-aset milik negara itu.
"Berarti itu kan suatu itikad yang nggak baik, kirim barang habis itu nggak tahu barangnya apa saja, sudah dikembalikan terus bilang ada tiga ribu sekian, maksudnya apa," ujar Tigor.
Tak hanya itu, Tigor menyebut sedari awal kliennya tak pernah tahu apa saja barang-barang yang ada di rumah dinas. Roy juga tak pernah menandatangi surat serah terima saat pertama kali masuk rumah dinas ataupun keluar dari rumah dinas dari Kemenpora.
Karena itu, Tigor menyayangkan tuduhan dari Kemenpora kepada kliennya yang belum mengembalikkan aset negara.
"Waktu tahun 2014 kan sudah dikembalikan. Terus sekarang dibuat masalah lagi kenapa? Karena Kemenpora dari awal sudah nggak benar, begitu masuk ke rumah dinas itu nggak ada list daftar barang nggak ada, Pak Roy tidak pernah tandatangan, mau keluar juga seperti itu. Iya (nggak ada serah terima). Terus langsung nuduh, karena maling disana kan banyak kita nggak tahu yang mana orangnya," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan oleh Kemenpora. Ia mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.
"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo yang belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.
Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, dan pompa air seharga Rp 20 juta.
Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.
Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Pokoknya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy Suryo," jelasnya
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif