Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengaku mendapat pencerahan sejak berada di tahanan. Mery sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap perkara penjualan lahan negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Merry merasa dirinya hanya sebagai korban dalam perkara yang ditanganinya tersebut.
"Beberapa hari di sini (tahanan KPK) saya dapat pencerahan. Terus terang saya merasa dikorbankan dalam perkara ini. Sebelumnya saya mohon maaf pada ketua MA, mungkin saya sudah dipecat," kata Merry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Merry pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama kepada keluarga maupun para sahabatnya. Ia menegaskan tetap menyangkal jika dirinya ikut terjaring OTT KPK. Bagi Merry, yang tertangkap KPK adalah panitera pengganti PN Medan, Helpandi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saya tegaskan saya itu tidak OTT. Yang OTT itu adalah panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang yang katanya ada sama panitera. Kemudian ada lagi katanya diterima atau digeledah barang bukti dari meja saya. Secara jujur saya katakan saya tidak melakukan apapun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani. Apa yang saya buat keputusan saya sendiri tidak melibatkan orang lain," tutur Merry.
Merry diduga menerima uang suap perkara penjualan lahan negara dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Dalam OTT KPK yang dilakukan pada Selasa (28/8/2018) ada empat hakim PN Medan yang dibawa KPK ke Jakarta, yakni Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Merry Purba dan Hakim Sontan Merauke Sinaga.
Namun dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Merry Purba yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Kini ia ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jokowi : Cari Insentif Tambahan, Gairahkan Industri Otomotif
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral