Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengaku mendapat pencerahan sejak berada di tahanan. Mery sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap perkara penjualan lahan negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Merry merasa dirinya hanya sebagai korban dalam perkara yang ditanganinya tersebut.
"Beberapa hari di sini (tahanan KPK) saya dapat pencerahan. Terus terang saya merasa dikorbankan dalam perkara ini. Sebelumnya saya mohon maaf pada ketua MA, mungkin saya sudah dipecat," kata Merry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Merry pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama kepada keluarga maupun para sahabatnya. Ia menegaskan tetap menyangkal jika dirinya ikut terjaring OTT KPK. Bagi Merry, yang tertangkap KPK adalah panitera pengganti PN Medan, Helpandi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saya tegaskan saya itu tidak OTT. Yang OTT itu adalah panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang yang katanya ada sama panitera. Kemudian ada lagi katanya diterima atau digeledah barang bukti dari meja saya. Secara jujur saya katakan saya tidak melakukan apapun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani. Apa yang saya buat keputusan saya sendiri tidak melibatkan orang lain," tutur Merry.
Merry diduga menerima uang suap perkara penjualan lahan negara dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Dalam OTT KPK yang dilakukan pada Selasa (28/8/2018) ada empat hakim PN Medan yang dibawa KPK ke Jakarta, yakni Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Merry Purba dan Hakim Sontan Merauke Sinaga.
Namun dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Merry Purba yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Kini ia ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jokowi : Cari Insentif Tambahan, Gairahkan Industri Otomotif
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI
-
Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia
-
Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3
-
8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah
-
IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga
-
Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
-
PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia