Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengaku mendapat pencerahan sejak berada di tahanan. Mery sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap perkara penjualan lahan negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Merry merasa dirinya hanya sebagai korban dalam perkara yang ditanganinya tersebut.
"Beberapa hari di sini (tahanan KPK) saya dapat pencerahan. Terus terang saya merasa dikorbankan dalam perkara ini. Sebelumnya saya mohon maaf pada ketua MA, mungkin saya sudah dipecat," kata Merry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Merry pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terutama kepada keluarga maupun para sahabatnya. Ia menegaskan tetap menyangkal jika dirinya ikut terjaring OTT KPK. Bagi Merry, yang tertangkap KPK adalah panitera pengganti PN Medan, Helpandi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saya tegaskan saya itu tidak OTT. Yang OTT itu adalah panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang yang katanya ada sama panitera. Kemudian ada lagi katanya diterima atau digeledah barang bukti dari meja saya. Secara jujur saya katakan saya tidak melakukan apapun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani. Apa yang saya buat keputusan saya sendiri tidak melibatkan orang lain," tutur Merry.
Merry diduga menerima uang suap perkara penjualan lahan negara dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Dalam OTT KPK yang dilakukan pada Selasa (28/8/2018) ada empat hakim PN Medan yang dibawa KPK ke Jakarta, yakni Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Merry Purba dan Hakim Sontan Merauke Sinaga.
Namun dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Merry Purba yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Kini ia ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK Jakarta Timur.
Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jokowi : Cari Insentif Tambahan, Gairahkan Industri Otomotif
Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar