Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan keterlibatan keempat kader Gerindra di kasus suap DPRD Kota Malang di luar kendali partai. Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Gerindra tetap akan memberikan hukuman atas keterlibatan kadernya tersebut dalam kasus suap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
"Saya kira problemnya ada tindakan-tindakan di luar kendali parpol. Kami ambil tindakan kepada yang secara jelas melampaui batas dari kepatutan dalam itu sehingga mau di Malang atau di Jambi lakukan hal sama," kata Muzani di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Namun, partai Gerindra belum bisa memutuskan hukuman yang akan diberikan kepada keempat kader Gerindra itu. Muzani akui sedang berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) kota Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan DPC di sana untuk ambil langkah secepatnya karena sebagian besar mereka adalah caleg DPRD," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersngka baru saja diumumkan KPK sore ini. Sedangkan 19 orang lainnya sudah ditetapkan lebih dulu.
Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019.
Adapun nama-nama keempat kader Gerindra yang turut terseret dalam kasus suap tersebut diantara lain, Salamet, Suparno Hadiwibowo, Een Ambarsari dan Teguh Puji Wahyono.
Tag
Berita Terkait
-
Dilaporkan Politisi Gerindra ke DKPP, KPU: Kita Siap Hadapi
-
KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
-
Demi Dapat Proyek, Pengusaha Belikan Zumi Zola 10 Sapi Kurban
-
Ikut Suap Berjamaah DPRD Malang, Nasdem Pecat Mohammad Fadli
-
Bahas Nasib Kota Malang, Soekarwo Gelar Pertemuan Tertutup
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025