Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto membantah Partai Demokrat tengah bermain 'dua kaki' di Pilpres 2019 mendatang. Sebab ada rencana Demokrat memberikan dispensasi ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papua yang lantang mendukung pasangan Bakal Capres-Cawapres Jokowi - Maruf Amin.
Agus menjelaskan Partai Demokrat sedang memikirkan strategi khusus di Papua guna tidak kehilangan suara dalam Pemilihan Legislatif 2019. Ia enggan menyebutnya dengan bermain dua kaki.
"Rasanya tidak, ya, dua kaki tidak seperti itu bahkan dua kaki itu hal-hal yang berbeda dengan case yang ada di Papua ini memang case di Papua ini adalah khusus," kata Agus di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (10/9/2018).
Namun, menurutnya, adanya strategi khusus tersebut hanya akan diberlakukan di Papua saja. Padahal, diketahui ada 4 DPD yang dikabarkan mendukung Jokowi - Maruf Amin.
"Ada juga di tempat lain di Sulawesi Utara ataupun di mana itu tentunya hal-hal yang berbeda tidak seperti di Papua. Di Papua itu 90 persen pengurus DPC dan DPD nya mendukung pak Jokowi tetapi untuk tempat-tempat lain tidak seperti di Papua," ujarnya.
Oleh karena itu, demi melindungi suara Papua dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti, Partai Demokrat sedang menyusun strategi
"Khusus untuk Papua sampai hari ini kita masih mencari formula mencari strategi bagaimana untuk menempatkan strategi ini supaya kita juga tetap sukses dalam Pemilu Legislatif tetapi kita juga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Kemudian, bagi DPD-DPD yang bersikeras mendukung Jokowi - Maruf Amin namun suaranya tidak setara dengan Papua di mana hampir 90 persen mendukung pasangan bakal capres-cawapres dari petahana tersebut, Agus akan kembalikan keputusannya kepada DPP.
"Semuanya kita kembalikan kepada DPP, karena DPP yang menentukan adalah dalam hal ini pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan partai, sampai saat ini belum ada yang ansis seperti itu sehingga kita lihat perkembangannya nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Temui 4 Pimpinan Perusahaan Negeri Gingseng
Untuk diketahui, Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe memilih tidak mengindahkan keputusan partai dan memilih untuk mendukung Jokowi.
Lukas Enembe terang-terangan memberikan dukungannya kepada Jokowi usai dirinya dilantik sebagai Gubernur Papua di Istana Negara. Bahkan Lukas mengaku tidak gentar apabila dukungannya itu menuai sanksi dari Partai Demokrat.
Kemudian ada Deddy Mizwar. Kader potensial Partai Demokrat ini juga memilih mendukung Jokowi - Maruf Amin. Ia bahkan didapuk sebagai salah satu juru bicara Jokowi saat masa kampanye nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini