Suara.com - Direktur Utama PT. Smelting Indonesia, Prihadi Santoso, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus PLTU Riau-1. Prihadi diperiksa penyidik KPK untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Prihadi mengaku dicecer sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya terkait apakah PT. Smelting Indonesia ada kaitanya dengan proyek suap PLTU Riau-1.
"Pemeriksaan atas Ibu Eni. Digali (soal PT. Smelting), ada nggak kaitannya sama Riau-1. Tidak ada," kata Prihadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Saat ditanya wartawan mengenal tersangka PLTU Riau-1 yang lain, Johannes B. Kotjo, Prihadi mengaku tak mengenal.
Selain itu, Prihadi juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dan membahas soal PLTU Riau-1 dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.
Prihadi mengenal dekat Eni Saragih. Mereka sering melakukan pertemuan dan membahas terkait perusahaannya yang bergerak di bidang Tambang. Terlebih Eni merupakan anggota DPR komisi VII saat itu.
"Kan kami sering diundang di komisi 7. Kaitannya kan hanya dengan komisi VII, di Tambang (perusahaan)," tutup Prihadi.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni mantan Mensos Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal