Suara.com - Direktur Utama PT. Smelting Indonesia, Prihadi Santoso, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus PLTU Riau-1. Prihadi diperiksa penyidik KPK untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Prihadi mengaku dicecer sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya terkait apakah PT. Smelting Indonesia ada kaitanya dengan proyek suap PLTU Riau-1.
"Pemeriksaan atas Ibu Eni. Digali (soal PT. Smelting), ada nggak kaitannya sama Riau-1. Tidak ada," kata Prihadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Saat ditanya wartawan mengenal tersangka PLTU Riau-1 yang lain, Johannes B. Kotjo, Prihadi mengaku tak mengenal.
Selain itu, Prihadi juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dan membahas soal PLTU Riau-1 dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.
Prihadi mengenal dekat Eni Saragih. Mereka sering melakukan pertemuan dan membahas terkait perusahaannya yang bergerak di bidang Tambang. Terlebih Eni merupakan anggota DPR komisi VII saat itu.
"Kan kami sering diundang di komisi 7. Kaitannya kan hanya dengan komisi VII, di Tambang (perusahaan)," tutup Prihadi.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni mantan Mensos Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum