Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan identifikasi lain terkait proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. Pangonal diduga menerima suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Anggaran Tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap diduga menerima uang suap Rp 40 miliar.
"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp40 miliar," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Menurut Febri, Pangonal diduga mendapatlan uang suap lebih besar dari temuan awal penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang hanya berjumlah Rp 576 juta.
"Nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yaitu bukti transfer Rp 576juta," ujar Febri.
Febri kemudian memberikan peringatan kalau ada pihak -pihak yang telah mendapatkan aset atau uang dari tersangka Pangonal untuk melapor ke KPK.
"Jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera Utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka PHH, agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi pada KPK," tutup Febri
Pangonal Harahap disebut menerima uang Rp 576 juta. Uang itu merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT. Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.
Pada sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Baca Juga: Mau Diperiksa KPK, Mantan Grandmaster Catur Indonesia Mangkir
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza