Suara.com - Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok, Kamis (13/9/2018) terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan. Polisi memeriksa Nur Mahmudi sebagai tersangka.
"Ya, hari ini yang bersangkutan (Nur Mahmudi) sudah datangi Polresta Depok, hari ini dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Pemanggilan terhadap Nur Mahmudi merupakan pemeriksaan perdana setelah polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka. Nur Mahmudi cenderung kurang kooperatif karena sempat manggir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan karena alasan sakit.
Namun, Argo tak bisa berandai-andai apakah Nur Mahmudi bisa ditahan setelah pemeriksaan dilakukan. Sebab, menurutnya, upaya penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Penahanan kewenangan penyidik, nanti kita tunggu saja. Ini kan baru mulai diperiksa ya," kata dia.
Argo juga tak menerangkan materi pemeriksaan yang hari ini dilaksanakan. Dia hanya memastikan jika pemeriksaan terhadada Nur Mahmudi hingga kini masih berjalan. "Masih, masih berlangsung pemeriksaanya," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Akhirnya Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?