Suara.com - Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok, Kamis (13/9/2018) terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan. Polisi memeriksa Nur Mahmudi sebagai tersangka.
"Ya, hari ini yang bersangkutan (Nur Mahmudi) sudah datangi Polresta Depok, hari ini dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Pemanggilan terhadap Nur Mahmudi merupakan pemeriksaan perdana setelah polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka. Nur Mahmudi cenderung kurang kooperatif karena sempat manggir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan karena alasan sakit.
Namun, Argo tak bisa berandai-andai apakah Nur Mahmudi bisa ditahan setelah pemeriksaan dilakukan. Sebab, menurutnya, upaya penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Penahanan kewenangan penyidik, nanti kita tunggu saja. Ini kan baru mulai diperiksa ya," kata dia.
Argo juga tak menerangkan materi pemeriksaan yang hari ini dilaksanakan. Dia hanya memastikan jika pemeriksaan terhadada Nur Mahmudi hingga kini masih berjalan. "Masih, masih berlangsung pemeriksaanya," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Akhirnya Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?