Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Nur Mahmudi Ismail akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polresta Depok. Mantan Wali Kota Depok dua periode itu datang pada Kamis (13/9/2018) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dengan mengendarai mobil jenis Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 7359 UB, Nur Mahmudi Ismail tampak didampingi oleh tiga orang pengacara.
Saat disapa sejumlah awak media, Nur Mahmudi hanya tersenyum dan langsung masuk ke ruang penyidikan Polresta Depok.
Sebelumnya, Nur Mahmudi mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (6/9/2018) lalu. Ia bersama bekas anak buahnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka sejak 20 Agustus 2018.
“Klien kami sehat dan siap diperiksa,” kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Kota Depok.
Agenda pemeriksaan Nur Mahmudi adalah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan dan pembangunan Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok.
Dalam perjalanannya, Nur Mahmudi bersama Harry Prihanto diduga menilap anggaran proyek Jalan Nangka tersebut. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 10,7 miliar.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Tolak Bergabung di Spartak Moskow, Ini Alasan John Terry
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden