Suara.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. ES (16) gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban perdagangan manusia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Panca Putra mengatakan petugas Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.
“Kami dari kepolisian bekerja sama dengan Kemenlu dan imigrasi. Kami lakukan pelacakan sumber titik luar ke luar negeri. Kami berhasil mengungkap dan juga menangkap pelaku yang mendagangkan anak dibawah umur ini," kata Panca di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Panca mengatakan modus yang dilakukan YL dan sindikatnya menawarkan pekerjaan melalui jejaring Facebook. Tergiur dengan tawaran pekerjaan tersebut, ES malah menjadi korban kejahatan perdagangan orang dan dijual ke Malaysia.
"Setelah korban tertarik iklan pekerjaan yang diposting YL di akun facebooknya, sindikat ini menjemput korban ke Terminal Bis Kampung Rambutan. Selanjutnya seluruh dokumen dipalsukan agar korban bisa dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Panca menjelaskan keberangkatan ES ke Malayasia melalui Bengkalis, Riau lalu diseberangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam kasus ini polisi Indonesia kerja sama dengan Kemenlu dan KBRI untuk memulangkan korban. Setelah tiba di tanah air, korban dipertemukan dengan keluarganya.
"Atas hal tersebut, Polri dibantu Kemenlu dan KBRI bekerja sama agar korban dapat dipulangkan. Insya Allah korban ada di tengah-tengah kita setelah dibantu rekan-rekan KBRI di kuala Lumpur," tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti seperti 10 unit handpone, satu unit Laptop, satu unit Printer, satu unit CPU, tiga buku tabungan berikut dengan ATM, enam blanko surat izin orang tua, dan tujuh blanko kosong akta kelahiran, KTP, dan KK.
Baca Juga: Kemenpora Optimis UNESCO Akui Pencak Silat Milik Indonesia
YL dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum