Suara.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) perempuan dibawah umur dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Malaysia. ES (16) gadis asal Kampung Kadupugur, Desa Wangunreja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban perdagangan manusia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Panca Putra mengatakan petugas Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YL, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. Selain YL, beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni AS, I, JS, dan IM juga diamankan.
“Kami dari kepolisian bekerja sama dengan Kemenlu dan imigrasi. Kami lakukan pelacakan sumber titik luar ke luar negeri. Kami berhasil mengungkap dan juga menangkap pelaku yang mendagangkan anak dibawah umur ini," kata Panca di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Panca mengatakan modus yang dilakukan YL dan sindikatnya menawarkan pekerjaan melalui jejaring Facebook. Tergiur dengan tawaran pekerjaan tersebut, ES malah menjadi korban kejahatan perdagangan orang dan dijual ke Malaysia.
"Setelah korban tertarik iklan pekerjaan yang diposting YL di akun facebooknya, sindikat ini menjemput korban ke Terminal Bis Kampung Rambutan. Selanjutnya seluruh dokumen dipalsukan agar korban bisa dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Panca menjelaskan keberangkatan ES ke Malayasia melalui Bengkalis, Riau lalu diseberangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam kasus ini polisi Indonesia kerja sama dengan Kemenlu dan KBRI untuk memulangkan korban. Setelah tiba di tanah air, korban dipertemukan dengan keluarganya.
"Atas hal tersebut, Polri dibantu Kemenlu dan KBRI bekerja sama agar korban dapat dipulangkan. Insya Allah korban ada di tengah-tengah kita setelah dibantu rekan-rekan KBRI di kuala Lumpur," tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti seperti 10 unit handpone, satu unit Laptop, satu unit Printer, satu unit CPU, tiga buku tabungan berikut dengan ATM, enam blanko surat izin orang tua, dan tujuh blanko kosong akta kelahiran, KTP, dan KK.
Baca Juga: Kemenpora Optimis UNESCO Akui Pencak Silat Milik Indonesia
YL dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5
-
Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi
-
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam