Suara.com - Polisi telah memeriksa eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan, Kamis (13/9/2018) kemarin. Selama 15 jam diperiksa, Nur Mahmudi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, jika puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepada Nur Mahmudi seputar perizinan proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok yang disinyalir berbau korupsi.
"Jadi dari pemeriksaan itu ada 60 lebih pertanyaan yang disampaikan, berkaitan dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa, garis besarnya seperti itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Secara garis besar, kata Argo, perizinan yang ditanyakan penyidik juga menyangkut soal mekanisme pencairan anggaran dana untuk proyek tersebut.
"Masalah proses perizinan dan bagaimana penganggaran di situ," kata dia.
Namun, Argo menyampaikan, polisi masih urung menahan Nur meski sudah menyandang status tersangka. Alasan polisi tak menahan politikus PKS itu karena dianggap masih kooperatif selama menjalani pemeriksaan dari pagi hingga larut malam.
"Subjektifitas penyidik ya. Dan tidak wajib, tidak harus, tapi itu subjektifitas penyidik ya. Yang bersangkutan (Nur Mahmudi) kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, Nur Mahmudi tidak ditahan.
Baca Juga: Diperiksa 15 Jam, Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Tak Ditahan
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Berita Terkait
-
Hukuman Ringan, Setnov Minta Eni Terbuka soal Korupsi PLTU Riau-1
-
KPK Periksa Mantan Suami Tamara Bleszynski soal Korupsi Proyek
-
KPK Periksa Ketua PN Medan sebagai Saksi Terkait Suap di Tipikor Medan
-
Diperiksa 15 Jam, Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Tak Ditahan
-
KPK Minta Kepala Daerah Patuhi Surat Edaran Mendagri
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Video Pedagang Es Gabus Dihakimi di Jalanan Bikin Geram, Ini 7 Faktanya
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Amukan Badai Salju di New York: 10 Nyawa Melayang, Kota Berstatus Kode Biru
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah