Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka di Tapos, Kota Depok yang juga mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmud Ismail baru saja menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok. Diperiksa sejak Kamis (13/9/2018) pagi, Nur Mahmudi baru keluar pada Rabu malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Total sekitar 15 jam lamanya, politisi PKS itu diperiksa penyidik Polresta Depok. Usai diperiksa, Nur Mahmudi memilih diam dan langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu.
Kepada sejumlah awak media, kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim menyebut ada 64 pertanyaan yang diajukan penyidik. Penyidik juga tidak menahan Nur Mahmudi.
"Pemeriksaan normatif, ya sesuai tuduhan pasal tersebut, poin-poin seputaran itu saja," kata Iim kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jumat (14/9/2018) dini hari.
Menurut dia, polisi sangat profesional dalam penyelidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut. Hanya saja, Iim enggan menjelaskan secara rinci karena sudah menyangkut substansi pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Geser Arab dan Rusia, AS Kini Jadi Produsen Minyak Terbesar Dunia
Berita Terkait
-
Utang Game Online Menumpuk, Bikers Gantung Diri di Pohon Nangka
-
Ngeri, Seorang Bikers Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Nangka
-
Nur Mahmudi Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Akan Ditahan?
-
Sempat Mangkir, Akhirnya Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik
-
Diperiksa 13 Jam, Bekas Anak Buah Nur Mahmudi Pilih Bungkam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar