Suara.com - Upaya mediasi bipartit antara pihak perusahaan PT. Citra Media Persada yang membawahi Tabloid Wanita Indonesia dengan pihak perwakilan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2018 lalu tidak mencapai kesepakatan atau berakhir deadlock.
Pasalnya pihak perusahaan tidak mau menanggapi tuntutan para karyawan terkait hak mereka setelah menjadi korban PHK.
Dalam rilis yang dikirim Forum Komunikasi Pekerja Tabloid Wanita Indonesia, Sabtu (15/9/2018), aksi pemecatan 9 orang karyawan Tabloid Wanita Indonesia secara sepihak berbuntut panjang. Didampingi oleh Lembaga Hukum Pers (LBH Pers), 9 dari 4 karyawan media wanita ini mengajukan dua poin persoalan yang menjadi tuntutan mereka.
Pertama, terkait permintaan pihak perusahaan kepada para karyawan yang di–PHK untuk membuat surat pengunduran diri. Lalu yang kedua, proses pembayaran uang pesangon yang akan diselesaikan dengan cara mencicil dalam waktu selama 24 kali atau 2 tahun.
Budi Hartono, karyawan senior yang telah mengabdi pada perusahaan selama 25 tahun secara tegas tidak terima.
"Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen kepada kami sudah jelas melanggar hukum. Bahwa karyawan yang di-PHK harus mendapatkan haknya yaitu berupa pembayaran uang pesangon harus dilakukan secara tunai. Kejanggalan yang lain adalah, kami ini kan di PHK, tapi kami justru diminta membuat surat pengunduran diri. Padahal antara PHK dan pengunduran diri merupakan dua hal yang berbeda," kata Budi.
Budi menceritakan, pihak manajemen Tabloid Wanita Indonesia, pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu meminta seluruh karyawan untuk memenuhi undangan rapat. Tetapi surat undangan yang disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama Tabloid Wanita Indonesia, Anis Wuryaningsih melalui WA (WhatsApp) itu tidak menjelaskan agendanya apa.
Ternyata pada hari yang telah ditentukan, rapat tersebut membahas tentang kondisi sulit pertarungan media cetak di tengah gempuran media berbasis digital. Sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan, pihak manajemen merasa perlu memangkas jumlah karyawan.
Ketika itu pihak perusahaan langsung menyatakan pada hari itu juga akan memanggil siapa-siapa saja yang akan terkena imbas PHK itu.
Baca Juga: KPU Pertimbangkan Beri Tanda Khusus Surat Suara Caleg Koruptor
"Langkah ini sangat saya sesalkan karena kalau mereka mau merujuk pada UU Ketenagakerjaan, upaya PHK harus disosialisasikan paling tidak satu bulan sebelum PHK diputuskan. Nah, ini hanya beberapa jam setelah mereka menyampaikan kondisi perusahaan, kemudian usai rapat mereka langsung panggil satu persatu nama yang terkena PHK," urai Budi.
Karena dilakukan secara tergesa-gesa dan sedikit memaksa, seluruh karyawan yang terkena PHK terlanjur membubuhi tanda tangan surat kesepakatan bersama perihal pembayaran pesangon yang akan mereka cicil selama 24 kali.
Dewi, salah satu rekan Budi turut mengamini tindakan tidak profesional yang dilakukan manajemen.
"Terus terang kami ini memang kurang mengerti soal hukum. Jadi ketika diminta tanda tangan soal cicilan 24 kali itu, setelah dipaksa, kami tetap lakukan. Padahal saya sempat mempertanyakan kenapa pesangon dibayar dengan mencicil, mereka bilang perusahaan tidak punya uang untuk bayar cash. Tapi begitu saya diminta juga menulis surat resign, saya baru tersadar bahwa hal ini sudah nggak benar," sambung Dewi.
Penolakan Dewi ini ternyata juga diikuti oleh tiga orang temannya yang lain, termasuk Budi.
"Jadi dari 9 orang yang tanda tangan surat pencicilan pesangon selama 24 kali, kami berempat tidak mau bikin surat resign. Sementara yang lainnya sudah terlanjur membuat,".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan