Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang perdana pemilik sekaligus bos PT Amanah Bersama Umat atau dikenal Abu Tours dan Travel, Rabu (19/9/2018) hari ini . Ini adalah kasus penipuan.
Rencananya, sidang akan dilaksanakan di ruangan Purwoti Gandasubrata dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobis dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tabrani. Sidang perdana Hamzah Mamba dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait apa yang dilakukan atas perbuatannya merugikan calon jamaah sebanyak 96.601 ribu orang tersebut.
"Sesuai dengan jadwal, pemilik Abu tours, Hamzah Mamba akan disidan pada Rabu esok," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.
Hamzah merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap puluhan ribu jamaahnya dengan kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan istri dari Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (36), Nursyahria sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU dari dana 96.601 jamaah umrah.
"Hasil pengembangan kasus Abu Tour ini, penyidik telah menetapkan Nursyahria, istri dari bos Abu Tour Hamzah Mamba sebagai tersangka serta Komisaris Abu Tour Khaeruddin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan penetapan Nursyahria dan Khaeruddin itu tidak lain karena besarnya peranan para tersangka dalam menggunakan uang tersebut yang mengakibatkan kerugian karena tidak diberangkatkannya jamaah ke Mekkah, Arab Saudi.
Dicky menerangkan tersangka Khaeruddin telah menerima dana jamaah umrah kemudian menyimpan dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan serta pribadi.
Tersangka juga disebut telah mendapatkan bonus dari perusahaan berupa satu unit rumah tinggal, satu unit kendaraan roda empat serta ibadah haji beserta istrinya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nursyahria yang telah menerima dan menyimpan uang jamaah umrah serta menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Polda Sulsel Sita Aset Rumah Mewah Bos Abu Tours di Depok
"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya.
Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Polda juga telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak Abu Tours senilai ratusan miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituduh Menipu, Kakak Jessica Iskandar Siap Lapor Polisi
-
Kakak Jessica Iskandar Bicara soal Tudingan Penggelapan Uang
-
Apa Kabar Kasus Penipuan Uang Miliaran Ketua DPRD DKI Prasetyo?
-
Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
-
Tak Hanya Uang, Dimas Kanjeng Disebut Bisa Keluarkan Nasi Soto
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan