Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang perdana pemilik sekaligus bos PT Amanah Bersama Umat atau dikenal Abu Tours dan Travel, Rabu (19/9/2018) hari ini . Ini adalah kasus penipuan.
Rencananya, sidang akan dilaksanakan di ruangan Purwoti Gandasubrata dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobis dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tabrani. Sidang perdana Hamzah Mamba dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait apa yang dilakukan atas perbuatannya merugikan calon jamaah sebanyak 96.601 ribu orang tersebut.
"Sesuai dengan jadwal, pemilik Abu tours, Hamzah Mamba akan disidan pada Rabu esok," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.
Hamzah merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap puluhan ribu jamaahnya dengan kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan istri dari Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (36), Nursyahria sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU dari dana 96.601 jamaah umrah.
"Hasil pengembangan kasus Abu Tour ini, penyidik telah menetapkan Nursyahria, istri dari bos Abu Tour Hamzah Mamba sebagai tersangka serta Komisaris Abu Tour Khaeruddin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan penetapan Nursyahria dan Khaeruddin itu tidak lain karena besarnya peranan para tersangka dalam menggunakan uang tersebut yang mengakibatkan kerugian karena tidak diberangkatkannya jamaah ke Mekkah, Arab Saudi.
Dicky menerangkan tersangka Khaeruddin telah menerima dana jamaah umrah kemudian menyimpan dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan serta pribadi.
Tersangka juga disebut telah mendapatkan bonus dari perusahaan berupa satu unit rumah tinggal, satu unit kendaraan roda empat serta ibadah haji beserta istrinya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nursyahria yang telah menerima dan menyimpan uang jamaah umrah serta menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Polda Sulsel Sita Aset Rumah Mewah Bos Abu Tours di Depok
"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya.
Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Polda juga telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak Abu Tours senilai ratusan miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituduh Menipu, Kakak Jessica Iskandar Siap Lapor Polisi
-
Kakak Jessica Iskandar Bicara soal Tudingan Penggelapan Uang
-
Apa Kabar Kasus Penipuan Uang Miliaran Ketua DPRD DKI Prasetyo?
-
Kakak Jessica Iskandar Lakukan Penipuan Hingga Rp 464 Juta?
-
Tak Hanya Uang, Dimas Kanjeng Disebut Bisa Keluarkan Nasi Soto
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar