Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. MUI menilai, putusan menunjukan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama.
Kekecewaan itu diungkap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu diatur larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Menurut Zainut, dengan dibatalkan peraturan itu, maka mantan napi koruptor tersebut otomatis dapat mencalonkan diri sebagai bakal caleg yang dianggap MUI dapat berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia.
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (19/9/2018).
Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia memiliki keseriusan dalam menanggulangi korupsi. Hal itu harus dimulai dengan rasa kesadaran bersama akan bahaya korupsi bila terus didiamkan.
"Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya 'rasa krisis' yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka, keberlangsungan negara menjadi ancaman serius," ujarnya.
Terkait hal itu, Zainut mengatakan, realitas sosial saat ini tidak menunjukan adanya keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Putusan MA yang membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal itu dinilai sebagai salah satu bukti ketidakseriusan itu.
Untuk itu, MUI mendesak DPR dan pemerintah agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu guna membuat peraturan larangan bagi mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.
"Agar dalam perubahan (UU Nomor 7 Tahun 2017) tersebut memasukan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," imbuh dia.
Baca Juga: Adu Kesombongan, Nikita Mirzani Cs Kompak Beli Mobil Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok