Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. MUI menilai, putusan menunjukan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama.
Kekecewaan itu diungkap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu diatur larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Menurut Zainut, dengan dibatalkan peraturan itu, maka mantan napi koruptor tersebut otomatis dapat mencalonkan diri sebagai bakal caleg yang dianggap MUI dapat berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia.
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (19/9/2018).
Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia memiliki keseriusan dalam menanggulangi korupsi. Hal itu harus dimulai dengan rasa kesadaran bersama akan bahaya korupsi bila terus didiamkan.
"Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya 'rasa krisis' yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka, keberlangsungan negara menjadi ancaman serius," ujarnya.
Terkait hal itu, Zainut mengatakan, realitas sosial saat ini tidak menunjukan adanya keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Putusan MA yang membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal itu dinilai sebagai salah satu bukti ketidakseriusan itu.
Untuk itu, MUI mendesak DPR dan pemerintah agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu guna membuat peraturan larangan bagi mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.
"Agar dalam perubahan (UU Nomor 7 Tahun 2017) tersebut memasukan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," imbuh dia.
Baca Juga: Adu Kesombongan, Nikita Mirzani Cs Kompak Beli Mobil Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat