Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dinilai telah mengabaikan moral publik. Padahal, pemilu diupayakan untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
Pengamat sosial politik Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengatakan, MA selalu berdalih hanya menggunakan dalil hukum positif. Sedangkan dalam lingkup masyarakat kenyataan tidak begitu.
"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positifisme, dia gak bisa normatifiti. Padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," kata Rocky usai diskusi bertajuk "Pemilih Makin Mandiri, Politik Uang Tidak Efektif" di Hotel Veranda, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Untuk itu, Rocky menilai moral publik telah dibaikan oleh MA dalam mengambil putusan terkait uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana (napi) bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg.
Padahal menurutnya, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji UU bukan menguji moral politik publik. Nah disitu ngaconya tuh, padahal pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," pungkasnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau caleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatalkan PKPU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga dengan hasil putusan itu, kini mantan napi korupsi dinyatakan boleh mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca Juga: SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak