Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dinilai telah mengabaikan moral publik. Padahal, pemilu diupayakan untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
Pengamat sosial politik Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengatakan, MA selalu berdalih hanya menggunakan dalil hukum positif. Sedangkan dalam lingkup masyarakat kenyataan tidak begitu.
"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positifisme, dia gak bisa normatifiti. Padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," kata Rocky usai diskusi bertajuk "Pemilih Makin Mandiri, Politik Uang Tidak Efektif" di Hotel Veranda, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Untuk itu, Rocky menilai moral publik telah dibaikan oleh MA dalam mengambil putusan terkait uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana (napi) bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg.
Padahal menurutnya, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji UU bukan menguji moral politik publik. Nah disitu ngaconya tuh, padahal pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," pungkasnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau caleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatalkan PKPU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga dengan hasil putusan itu, kini mantan napi korupsi dinyatakan boleh mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca Juga: SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka