Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dinilai telah mengabaikan moral publik. Padahal, pemilu diupayakan untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
Pengamat sosial politik Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengatakan, MA selalu berdalih hanya menggunakan dalil hukum positif. Sedangkan dalam lingkup masyarakat kenyataan tidak begitu.
"Ya kan MA selalu pakai dalil hukum positifisme, dia gak bisa normatifiti. Padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," kata Rocky usai diskusi bertajuk "Pemilih Makin Mandiri, Politik Uang Tidak Efektif" di Hotel Veranda, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Untuk itu, Rocky menilai moral publik telah dibaikan oleh MA dalam mengambil putusan terkait uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana (napi) bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg.
Padahal menurutnya, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji UU bukan menguji moral politik publik. Nah disitu ngaconya tuh, padahal pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," pungkasnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau caleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatalkan PKPU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga dengan hasil putusan itu, kini mantan napi korupsi dinyatakan boleh mencalonkan diri sebagai caleg.
Baca Juga: SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas