Ruth menuturkan, para terapis mulanya berniat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Ada orang yang menawarkan ke korban untuk bekerja kepada tersangka sebagai pembantu. Tapi berjalannya waktu, mereka dijadikan terapis plus-plus," ungkapnya.
Untuk melayani pelanggannya, para terapis bisa melakukan gaya sesuai permintaan pelanggan. Tak jarang mereka mendapat permintaan aneh-aneh untuk memuaskan fantasi pelanggan.
"Ada yang hanya minta oral saja ya dilayani dengan tarif berbeda. Tapi kalau model permainan di ranjang tergantung permintaan pelanggannya," tegasnya.
Pernah Punya 5 Terapis
Sebelum polisi berhasil menggerebek rumah prostitusi milik Pasutri YS dan FT, ternyata pernah memiliki lima terapis yang juga dipekerjakan pekerja seks komersial (PSK).
"Tapi tiga terapis telah keluar dan hanya tinggal dua itu," terang AKP Ruth Yeni.
Tidak diketahui penyebab keluarnya tiga terapis tersebut, apakah memiliki masalah dengan tersangka atau persoalan lain.
“Kami tidak tahu alasan mereka keluar, yang pasti, saat ini kami masih mengejar orang yang menawarkan pekerjaan pada korban," pungkasnya.
Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga: INASGOC Lunasi Uang Operasional Penari Pembukaan Asian Games
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Skandal Rumah Bordil Pasutri, Terkuak karena PSK Tak Diberi Libur
-
Kontribusi Penjualan Besar, Suzuki Manfaatkan GIIAS Surabaya
-
Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat
-
Cara Jitu Mahfud MD Tentukan Pilihan Saat Pilpres 2019
-
Nadya dan Genius Mahasiswa Unair Tewas Tenggelam di Pantai Bantol
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas