Suara.com - Sebanyak tujuh mayat ditemukan masih utuh meski telah dikubur puluhan tahun silam di TPU Kumpi Saribah, Kelurahan Grogol, Limo, Depok, Jawa Barat. TPU tersebut dibongkar karena masuk dalam area proyek Jalan Tol Depok – Antasari (Desari).
Dalam pembongkaran yang dilakukan pada hari Rabu (19/9/2018), terdapat ratusan makam yang dibuka dan mayatnya dipindahkan. Di antara ratusan jasad tersebut, terdapat 7 mayat yang diketahui masih utuh.
"Ada 7 jasad yang digali kuburnya masih utuh. Dari 7 mayat itu, 2 di antaranya masih ada rambutnya, dan cuma kain kafannya saja kotor,” kata Nian Aji, warga sekitar kepada Suara.com.
Ia menuturkan, di antara 7 mayat yang unik tersebut, satu di antaranya sudah dikubur pada 35 tahun silam. Ada pula yang sudah dimakamkan pada 7 tahun dan 5 tahun lalu.
”Biasanya, dua tahun dikubur, jasad itu pasti sudah jadi tulang. Tapi ini tidak, masih utuh,” terangnya.
Satu jasad yang masih utuh masih diidentifikasi sebagai Yanto. Jasad Yanto masih utuh, hanya gigi yang tak ada.
”Bahkan, saya lihat, tenggorokannya masih bagus, seperti orang biasa. Padahal dia sudah 5 tahun dikubur,” ungkapnya.
Untuk diketahui, luas keseluruhan TPU Kumpi Saribah adalah 2 hektare. Sebagian lahan ada yang terkena proyek dan lahannya dibebaskan oleh pengembang.
"Yang terkena proyek tol seluas 1.617 meter dari total 2 hektare lahan pemakaman," kata Nian Darmawan, salah satu panitia pemindahan makam.
Baca Juga: Lawan Dikenal Cepat dan Kuat, Ahsan: Pokoknya Fight Dulu
Pada area yang digusur itu, ada sekitar 525 makam yang kemudian dipindahkan ke lokasi baru. Menurut dia, masih ada makam yang tidak memiliki nisan tetap dipindahkan.
Pemindahan makam ini sudah dilakukan sejak empat hari lalu. Pemindahan dilakukan secara bertahap hingga 525 makam itu selesai semua dipindahkan.
"Sekarang sudah empat hari. Sudah ada 165 makam yang dipindahkan," tukasnya.
Ditargetkan, pemindahan ratusan makam itu selesai dalam satu bulan ke depan. "Setelah digali kemudian dikafankan dan dimakamkan lagi di tempat baru. Ya prosesnya layaknya menguburkan jasad saja," ucapnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Demi Pembangunan Tol, Ratusan Jenazah di Depok Dikubur Ulang
-
Bayi Tanpa Anus di Depok Butuh Bantuan Biaya Perawatan
-
15 Jam Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Dicecar 60 Pertanyaan
-
Diperiksa 15 Jam, Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Tak Ditahan
-
Bus Masuk Jurang hingga 21 Tewas, Sopir Tembak Jadi Tersangka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu