Suara.com - Berbekal situs blog yang mengatasnamakan perusahaan jasa penyedia cor beton, kelompok sindikat Salman Parisi (41), Teuku Darmastiawan (39), dan Samsuna (38), warga Aceh yang berdomisili di Tangerang ini berhasil meraup puluhan juta dari hasil penipuan .
Korbannya yakni PT. Andica Parsaktian Abadi sebuah perusahaan konstruksi di Palembang merugi sebesar Rp 86 juta.
Modus penipuan yang dilancarkan yakni, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Salman berperan sebagai direktur, Teuku berperan sebagai karyawan, dan Samsuna berperan sebagai operator telepon.
Dalam menjalankan aksinya, ketiganya membuat situs blog. Kemudian membuat iklan di internet dan mengirim email ke perusahaan sebagai penawaran. Agar lebih meyakinkan, di laman situs blog diupload gambar mobil molen dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
"Kami buat situs blog yang isinya sebagai kantor cabang di Palembang dan memasang iklan di internet. Kami hanya menerima telpon dan tidak berada di Palembang," ujar salah seorang tersangka Salman.
Salman yang merupakan otak penipuan tersebut mengungkapkan, ide penipuan ini didapatkan dari temannya. Kemudian dirinya diajari membuat email dan akun blog palsu dengan modal laptop dan ponsel.
Setelah semuanya selesai, mereka membuat rekening dan kartu ATM dari beberapa bank. Semua buku tabungan untuk mendapatkan nomor rekening itu mereka beli dari warga. "Sebetulnya sudah ada 12 perusahaan yang sudah pesan, namun yang sudah mentransfer baru satu perusahaan. Baru dua bulan saya dan teman-teman lakukan ini," ujar Salman.
Korban yang tertipu pun kemudian melaporkan aksi penipuan modus penyedia jasa cor beton fiktif ini. Hingga kemudian kasus ini berhasil diungkap Unit 3 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Achmad Kusnedi. Ketiga kawanan sindikat penipuan ini dibekuk di salah satu ruko Jalan Tekno Widia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/9/2018).
"Sementara ini baru satu perusahaan di Palembang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 86 juta," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara, Kamis (20/9/2018).
Baca Juga: Tulis Kalimat Ini, Shinta Bachir Gagal Nikah?
Dari hasil pengerebekan petugas, didapatkan barang bukti belasan kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan sejumlah ponsel yang dipakai ketiga tersangka dalam aksi penipuannya.
Menurutnya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan. Kuat dugaan aksi sindikat penipuan ini sudah lama dilakukan.
"Masih kita kembangkan terus, karena sindikat ini markasnya di Tangerang. Dilihat dari barang bukti yang didapat, sindikat ini sepertinya sudah biasa melakukan penipuan dan kemungkinan ada perusahaan lain yang telah menjadi korban penipuan," pungkasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat