Suara.com - CKD alias Chory alias Dewi, perempuan berusia 25 tahun di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh Muhammad Yusuf yang tak lain tidak bukan suaminya sendiri.
Perempuan warga Dusun XI Desa Ara Condong, Stabat, Langkat tersebut, membunuh Yusuf dibantu teman lelakinya, GW alias Gandrung (30), warga Jalan Bersama Lingkungan V, Stabat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“CKD sudah ditangkap. Sementara GW masih masuk daftar pencarian orang alias buron,“ kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Dadang Hartanto seperti diberitakan Kabar Medan—jaringan Suara.com, Kamis (20/9/2018).
Ia mengatakan, pembunuhan itu berawal dari kekeasan CKD kepada korban. Menurut pengakuan tersangka, sang suami hanya memberi uang belanja Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bulan.
Pelaku akhirnya meminta cerai, namun tidak ditanggapi korban yang merupakan guru SD. Ia kemudian mengadu kepada temannya GW (DPO).
“Teman pelaku memberi saran untuk menghabisi korban,” ungkapnya.
Pada Kamis 13 September 2018, pelaku mengajak suaminya ke Aceh, dengan alasan ingin menghadiri pesta keluarganya. Mereka lalu berangkat menumpangi mobil sewaan. GW menjadi sopir mobil tersebut.
“Saat di kawasan Bahorok, korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang,” cetusnya.
Pada Jumat 14 September 2018, jasad korban ditemukan dengan kondisi lehernya terdapat luka memar, dan mata kanannya lebam.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi dengan Infrastruktur
Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapati bahwa korban bernama M Yusuf, yang berprofesi sebagai guru SD di Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Petugas menemukan titik terang kasus tersebut. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di Binjai Super Mall (BSM), istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor korban yang terparkir di sana.
Petugas bergerak cepat dan menangkap CKD. Saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmedan.com dengan judul ”Masalah Uang Belanja Membuat Istri Bunuh Suami”
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar
-
KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Kenapa Hampir 200.000 Orang Demo di Prancis ?
-
Mahfud MD Khawatirkan Kondisi Negara Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi: Kacau
-
Dari 100 ke 500: Bagaimana Gus Ipul Wujudkan Mimpi Prabowo Bangun Ratusan Sekolah Rakyat?