Suara.com - CKD alias Chory alias Dewi, perempuan berusia 25 tahun di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh Muhammad Yusuf yang tak lain tidak bukan suaminya sendiri.
Perempuan warga Dusun XI Desa Ara Condong, Stabat, Langkat tersebut, membunuh Yusuf dibantu teman lelakinya, GW alias Gandrung (30), warga Jalan Bersama Lingkungan V, Stabat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“CKD sudah ditangkap. Sementara GW masih masuk daftar pencarian orang alias buron,“ kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Dadang Hartanto seperti diberitakan Kabar Medan—jaringan Suara.com, Kamis (20/9/2018).
Ia mengatakan, pembunuhan itu berawal dari kekeasan CKD kepada korban. Menurut pengakuan tersangka, sang suami hanya memberi uang belanja Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bulan.
Pelaku akhirnya meminta cerai, namun tidak ditanggapi korban yang merupakan guru SD. Ia kemudian mengadu kepada temannya GW (DPO).
“Teman pelaku memberi saran untuk menghabisi korban,” ungkapnya.
Pada Kamis 13 September 2018, pelaku mengajak suaminya ke Aceh, dengan alasan ingin menghadiri pesta keluarganya. Mereka lalu berangkat menumpangi mobil sewaan. GW menjadi sopir mobil tersebut.
“Saat di kawasan Bahorok, korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang,” cetusnya.
Pada Jumat 14 September 2018, jasad korban ditemukan dengan kondisi lehernya terdapat luka memar, dan mata kanannya lebam.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi dengan Infrastruktur
Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapati bahwa korban bernama M Yusuf, yang berprofesi sebagai guru SD di Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Petugas menemukan titik terang kasus tersebut. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di Binjai Super Mall (BSM), istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor korban yang terparkir di sana.
Petugas bergerak cepat dan menangkap CKD. Saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmedan.com dengan judul ”Masalah Uang Belanja Membuat Istri Bunuh Suami”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya