Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Jumat (21/9/2018).
Kadir melaporkan Yahya atas dugaan menghina bakal calon wakil presiden Maruf Amin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi.
Karding tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat Jumat pukul 14.30 WIB dan langsung membuat surat laporan.
Setelah hampir 1,5 jam membuat laporan, Karding keluar dari dalam Bareskrim dengan selembar surat bukti lapor nomor LP/B/1176/IX/2018/Bareskrim.
Karding mengatakan, Yahya dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian.
Dengan pelaporan ini, Karding mengakui ingin memberi pelajaran kepada orang-orang yang sering mengumbar ujaran kebencian.
"Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustadz Yahya Waloni yang pernyataannya ditonton dan dengarkan di YouTube, diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Karding saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Menurut Karding, orang seperti Yahya tidak boleh dibiarkan bebas lantaran sangat berbahaya bagi masyarakat.
Terlebih, Yahya merupakan tokoh masyarakat atau ulama yang sering mengisi tausiah, apa yang dilakukan Yahya sangat tidak baik.
Baca Juga: KIK Koalisi Ikut - ikutan, Tim Jokowi: Mungkin Ada yang Sama
"Dia adalah tokoh masyarakat sehingga berbahaya bagi bangsa dan masyarakat. Ini saya kira orang kayak gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum dan tidak boleh ada orang seperti ini," ungkap Karding.
Untuk diketahui, dalam kanal Cahaya Tauhid di YouTube tanggal 11 September 2018, terdapat video berisi caci maki Ustadz Yahya Waloni kepada Maruf Amin, Tuan Guru Bajang dan Megawati Soekarnoputri.
Yahya Waloni dalam video itu menyebut Kiai Maruf sebagai orang tua yang haus kekuasaan. Ia menyebut TGB disebut sebagai Tuan Guru Bajin**n, dan Megawati didoakan cepat mati karena dituding telah merusak Islam.
Bahkan, Yahya Waloni mencaci bahwa tingkat intelegensia Megawati di bawah rata-rata.
Berita Terkait
-
Plesetkan Nama TGB, Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi
-
MA Kasih Lampu Hijau, PKB Tetap Tarik 6 Caleg Eks Koruptor
-
Johan Budi Mundur Jadi Jubir, TKN Jokowi - Ma'ruf Tak Masalah
-
PKB: Ijtimak Ulama Dukung Prabowo Tak Wakili Seluruh Umat
-
Hina Maruf Amin, TGB dan Mega, Yahya Waloni Disebut Bukan Manusia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra