Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan hak keuangan yang didapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sama dengan Aparatur Sipil Negara. Bima mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN ditetapkan sama dengan PNS," ujar Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Tetapi pekerja P3K tidak mendapatkan jatah atau uang pensiun. Sebab, gaji yang diberikan P3K, kata Bima, belum dipotong seperti PNS.
"Ini bisa saja sejauh mau dipotong premi untuk pensiunnya. Karena P3K tidak dipotong untuk premi pensiunnya," kata dia.
"Jadi misalnya P3K dibuat suatu skema pensiun yang beda dengan PNS. Jadi mereka juga bisa mendapatkan pensiun," Bima menambahkan.
Lebih jauh Bima mengatakan, BKN sudah melakukan diskusi dengan PT. Taspen untuk mencoba mengelola pensiun P3K dan sudah bersedia.
"Itu mungkin jadi nilai tambah jika ingin uang pensiun maka akan dipotong premi pensiunnya," kata Bima.
Sayangnya, P3K memiliki kontrak kerja. Setiap tahun pekerja akan mendapatkan evaluasi dan penilaian dari atasannya. Tetapi, mereka yang rajin dan memenuhi syarat bisa bekerja sampai masa pensiun.
"Misalnya guru, itu bisa sampai 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Jadi dari sisi aturan lama waktu kerja hampir sama dengan PNS," katanya.
Baca Juga: Ajudan Prabowo dan Satpam KPU Sempat Bersitegang
Untuk diketahui, sistem P3K akan diterapkan pemerintah untuk menghargai pegawai dan guru honorer yang gagal tes CPNS tahun 2018. Aturan ini akan diterapkan setelah masa penerimaan calon pegawai negeri sipil selesi.
Untuk bisa berstatus P3K, pekerja juga harus lolos tes. Apabila gagal tes P3K, pemerintah menawarkan cara lain, yakni memberikan kesejahteraan memadai, atau gaji setara UMP atau UMR pegawai dan guru honorer di masing-masing daerah.
"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?