Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan hak keuangan yang didapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sama dengan Aparatur Sipil Negara. Bima mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN ditetapkan sama dengan PNS," ujar Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Tetapi pekerja P3K tidak mendapatkan jatah atau uang pensiun. Sebab, gaji yang diberikan P3K, kata Bima, belum dipotong seperti PNS.
"Ini bisa saja sejauh mau dipotong premi untuk pensiunnya. Karena P3K tidak dipotong untuk premi pensiunnya," kata dia.
"Jadi misalnya P3K dibuat suatu skema pensiun yang beda dengan PNS. Jadi mereka juga bisa mendapatkan pensiun," Bima menambahkan.
Lebih jauh Bima mengatakan, BKN sudah melakukan diskusi dengan PT. Taspen untuk mencoba mengelola pensiun P3K dan sudah bersedia.
"Itu mungkin jadi nilai tambah jika ingin uang pensiun maka akan dipotong premi pensiunnya," kata Bima.
Sayangnya, P3K memiliki kontrak kerja. Setiap tahun pekerja akan mendapatkan evaluasi dan penilaian dari atasannya. Tetapi, mereka yang rajin dan memenuhi syarat bisa bekerja sampai masa pensiun.
"Misalnya guru, itu bisa sampai 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Jadi dari sisi aturan lama waktu kerja hampir sama dengan PNS," katanya.
Baca Juga: Ajudan Prabowo dan Satpam KPU Sempat Bersitegang
Untuk diketahui, sistem P3K akan diterapkan pemerintah untuk menghargai pegawai dan guru honorer yang gagal tes CPNS tahun 2018. Aturan ini akan diterapkan setelah masa penerimaan calon pegawai negeri sipil selesi.
Untuk bisa berstatus P3K, pekerja juga harus lolos tes. Apabila gagal tes P3K, pemerintah menawarkan cara lain, yakni memberikan kesejahteraan memadai, atau gaji setara UMP atau UMR pegawai dan guru honorer di masing-masing daerah.
"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI