Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan hak keuangan yang didapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sama dengan Aparatur Sipil Negara. Bima mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN ditetapkan sama dengan PNS," ujar Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Tetapi pekerja P3K tidak mendapatkan jatah atau uang pensiun. Sebab, gaji yang diberikan P3K, kata Bima, belum dipotong seperti PNS.
"Ini bisa saja sejauh mau dipotong premi untuk pensiunnya. Karena P3K tidak dipotong untuk premi pensiunnya," kata dia.
"Jadi misalnya P3K dibuat suatu skema pensiun yang beda dengan PNS. Jadi mereka juga bisa mendapatkan pensiun," Bima menambahkan.
Lebih jauh Bima mengatakan, BKN sudah melakukan diskusi dengan PT. Taspen untuk mencoba mengelola pensiun P3K dan sudah bersedia.
"Itu mungkin jadi nilai tambah jika ingin uang pensiun maka akan dipotong premi pensiunnya," kata Bima.
Sayangnya, P3K memiliki kontrak kerja. Setiap tahun pekerja akan mendapatkan evaluasi dan penilaian dari atasannya. Tetapi, mereka yang rajin dan memenuhi syarat bisa bekerja sampai masa pensiun.
"Misalnya guru, itu bisa sampai 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Jadi dari sisi aturan lama waktu kerja hampir sama dengan PNS," katanya.
Baca Juga: Ajudan Prabowo dan Satpam KPU Sempat Bersitegang
Untuk diketahui, sistem P3K akan diterapkan pemerintah untuk menghargai pegawai dan guru honorer yang gagal tes CPNS tahun 2018. Aturan ini akan diterapkan setelah masa penerimaan calon pegawai negeri sipil selesi.
Untuk bisa berstatus P3K, pekerja juga harus lolos tes. Apabila gagal tes P3K, pemerintah menawarkan cara lain, yakni memberikan kesejahteraan memadai, atau gaji setara UMP atau UMR pegawai dan guru honorer di masing-masing daerah.
"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa