Suara.com - Sungguh malang nasib Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Di usianya yang masih remaja, ia harus merasakan getirnya menjadi korban pemerkosaan. Lebih miris, pelaku ternyata adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung.
Gadis belia 15 tahun itu diketahui diperkosa oleh AM (38), ayah dan kakak kandungnya, AG (18). Gadis asal Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ini kerap diperkosa ayah dan kakaknya sejak 2015 lalu. Bahkan, ia sampai hamil dua kali akibat kelakukan bejat ayah dan kakak kandungnya itu.
Dilansir dari laman Serujambi.com (jaringan Suara.com), berikut kisah sedih gadis remaja asal Kabupaten Merangin itu.
Di salah satu rumah dalam komplek perumahan karyawan perkebunan karet, satu desa di kawasan Kecamatan Tabir Timur Merangin, Bunga tumbuh layaknya remaja biasa. Gadis bertubuh mungil yang tak bersekolah itu sehari-hari menghabiskan waktu di dalam rumah. Sosoknya disebut sangat pendiam.
Dalam rumah sederhana itu, Bunga tinggal bersama ayahnya (AM), ibunya dan kakaknya (AG). Tak banyak yang terjadi di dalam rumah kecil itu, hingga satu hari di tahun 2015, nasib malang mulai menimpanya.
Bunga yang kala itu masih berusia 12 tahun, diperkosa oleh AG, yang saat itu masih berusia 15 tahun. Pemerkosaan pertama kali itu terjadi saat kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Tak hanya sekali, AG bahkan tega memperkosa adiknya hingga berkali-kali. Kejadian ini terus berlanjut sampai akhirnya Bunga hamil. Entah karena takut atau memang amat pendiam, Bunga tak banyak bicara ketika orang tuanya menanyakan siapa ayah dari janin yang ia kandung. Rahasia antara dirinya dan kakak kandungnya terjaga sampai akhirnya Bunga dinikahkan dengan seorang lelaki.
Perut Bunga terus membesar seiring usia kandungannya. Satu hari, Bunga melahirkan bayi yang sehat. Namun selang berapa lama, ia diceraikan suaminya yang tak terima dengan kelahiran bayi itu. Bunga akhirnya menjanda.
Selepas menjanda, cerita kelam Bunga kembali berlanjut. Kali ini, Bunga kembali jadi korban pemerkosaan. Bukan oleh kakaknya, justru oleh ayahnya sendiri, AM. Pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada April 2018 atau selang tiga tahun usai Bunga diperkosa oleh kakaknya, AG. Ayah yang seharusnya menjaga Bunga, malah tega memperkosa Bunga hingga berkali-kali.
Baca Juga: Pencetus 'Jokowi Adalah Kita' Gawangi Tim Media Jokowi
Kejadian berawal pada Jumat 6 April 2018, sekitar pukul 24.20 WIB. Saat itu, Bunga sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar. Selanjutnya, Bunga yang sedang tertidur lelap didatangi AM. Hingga akhirnya pemerkosaan terjadi.
Aksi bejat sang ayah kandung tidak berhenti sampai di situ. Pemerkosaan kembali terjadi di malam-malam berikutnya. Akibat pemerkosaan itu, menyebabkan Bunga hamil untuk kedua kalinya.
Hingga saat memasuki usia kehamilan ke lima bulan, Bunga akhirnya membongkar semua penderitaan yang dialaminya kepada salah seorang sahabatnya baiknya. Hingga kemudian, sahabat Bunga itu melaporkan peristiwa yang dialami Bunga ke Polsek Tabir, Kabupaten Merangin.
Atas laporan dan pemeriksaan saksi-saki, polisi akhirnya menangkap ayah kandung Bunga, AM awal September 2018 lalu.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri. Saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi anaknya sendiri," ujar Kapolsek Tabir, AKP Suhendry, Selasa (11/9/2018).
Atas kelakuan kejinya itu, AM bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar