Suara.com - Sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digrebek polisi. Rumah tersebut diketahui memproduksi pil ekstasi jenis baru.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggrebekan rumah produksi narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan polisi di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Jadi kasus ini adalah pengembangan kita dari Jakarta Barat, yang dimana kita amankan sepasang kekasih dengan barang bukti 135 butir pil ektasi. Lalu kita kembangkan dan ternyata dari sini," kata Hengki di lokasi, Senin (24/9/2018).
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun melakukan penggrebekan di rumah tersebut pada Kamis 20 September 2018. Di lokasi itu, diketahui memproduksi pil ekstasi tergolong jenis baru.
"Di sini (rumah) memproduksi ektasi yang berbahaya dan baru. Istilahnya adalah 3 ini 1," ujar Hengki
Hengki menjelaskan yang dimaksud dengan 3 in 1 adalah pil ekstasi tersebut mengandung tiga efek sekaligus yakni depresan, halusinogen dan stimulan. Hal itu sangat membahayakan untuk pemakainya.
"Biasanya ekstasi hanya mengandung stimulan (kesenangan), tapi ini juga mengandung depresan (penenang) dan halusinogen (halusinasi). Belum pernah ditemukan seperti ini," jelas Hengki.
Di rumah produksi narkoba yang sudah berjalan 1 tahun itu, lanjut Hengki, mampu menghasikan 500 butir pil ekstasi yang di pasarkan ke wilayah Jakarta dengan harga sekitar Rp 150 ribu per butirnya.
"Mereka memakai alat untuk membuat dan bahan-bahan dari luar negeri. Kita masih kembangkan lagi karena ini berkesinambungan," tambah Hengki.
Baca Juga: Komika Mudy Taylor Pakai Narkoba Sejak 15 Tahun Lalu
Dalam penggrebekan rumah tersebut, polisi pun berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24) dengan barang bukti 3.000 butir pil ekstasi, beberapa alat produksi, sabu-sabu seberat 158 gram, timbangan dan bahan-bahan lainnya.
"Mereka kita jerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kita masih terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Komika Mudy Taylor Pakai Narkoba Sejak 15 Tahun Lalu
-
Jawaban Jupiter Fortissimo soal Akses Narkoba di Bui Bikin Curiga
-
Punya Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi Tengah Malam
-
Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu
-
Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana