Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menegaskan seluruh cuitannya baik yang ditulis dirinya sendiri atau para relawan tidak ada yang bernuansa fitnah dan hoaks (menyesatkan).
"Saya sudah kasih rambu-rambu, tidak ada tweet (cuitan) yang hoaks, walaupun (konten cuitan) dibuat oleh relawan," kata Ahmad Dhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Ia mengklaim isi cuitan yang mengatasnamakan dirinya justru berbentuk kalimat tanya.
"Twit tidak ada unsur provokatif, yang ada justru bertanya, apa kalian waras? itu bertanya, dan twit itu benar, masa penista agama dapat terus jadi gubernur," ujar Dhani seperti dilansir Antara.
Pada kesempatan itu, ia menuturkan keikutsertaan relawan sebagai pengelola akun sosial media Twitter-nya tidak berisiko, selama kontennya bukan fitnah dan informasi palsu.
"(Kalau cuitan bernada provokatif), apa masalahnya? tidak ada pasal KUHP yang melarang (pernyataan) provokatif, yang ada hanya (larangan untuk) fitnah dan hoaks," tukas Dhani usai persidangan didampingi dua penasihat hukum, Hendarsam Marantoko dan Ali Hakim Lubis.
Selepas persidangan agenda mendengar keterangan saksi fakta, Hendarsam mengatakan cuitan atas nama akun @AHMADDHANIPRAST tidak pernah menyinggung isu Suku, Ras, dan Agama (SARA).
"Twit ini tunggal, berdiri sendiri, tidak ada yang menyinggung pendukung (tertentu), dan agama. (Cuitan) ini merupakan pendapat dan keyakinan Ahmad Dhani mengenai (kasus) penistaan agama (yang dilakukan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)," tutur Hendarsam selepas persidangan.
Penasihat hukum lainnya, Ali Hakim Lubis menegaskan, semua cuitan yang ada pada akun sosial media Twitter milik Dhani, tidak semua ditulis oleh musisi tersebut.
Baca Juga: Prabowo Hadiri HUT Kerajaan Arab, Begini Kata Fadli Zon
"Dari twit itu belum tentu semua (ditulis) Mas Dhani. Kita garis bawahi, (cuitan) ini adalah inisiatif masing-masing relawan. Tidak ada konfirmasi, izin, atau persetujuan dari Ahmad Dhani (terhadap) twit itu," ungkap Ali.
Ia menegaskan, artinya, dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap Ahmad Dhani kurang tepat.
"Fakta persidangan menunjukkan, tidak ada kaitan twit itu dengan Ahmad Dhani," tambahnya.
Pada persidangan terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, menghadirkan Ashabi Akhyar sebagai saksi fakta.
Ashabi, relawan yang sempat tergabung dalam tim pemenangan Ahmad Dhani untuk pemilihan Bupati Bekasi, mengaku menulis beberapa cuitan untuk akun Twitter milik musisi itu.
Salah satu cuitan yang dibuat, "sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras?".
Ia mengaku, cuitan tersebut dikirim dari telepon seluler milik Ahmad Dhani ke pengelola akun media sosialnya, Bimo.
"Terbersit begitu saja, twit itu terinspirasi saat Kiai Ma'ruf Amin banyak disudutkan (oleh pendukung Basuki alias Ahok)," katanya seraya menambahkan, ia tidak pernah meminta persetujuan dari Ahmad Dhani terkait cuitan tersebut.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?