Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan terhadap Johannes B. Kotjo, selaku bos Blackgold Natural Resource Limited ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin (24/9/2018).
"Kemarin, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).
Febri menyebut, Johannes Kotjo akan membantu penyidik KPK dalam membongkar kasus suap PLTU Riau-1 yang turut menjeratnya. Dan rencana akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Berdasarkan informasi dari Penyidik, saat menjadi tersangka, JBK (Johannes B. Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC," ujar Febri.
Febri mengatakan ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh Kotjo dalam mengajukan JC. Antara lain, bukan sebagai pelaku utama dan membantu membongkar korupsi yang lebih besar dan pula konsisten dengan keterangan yang disampaikan.
Maka itu, penyirik KPK tengah mencermati konsistensi dan sikap Kotjo selama proses pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan.
"Nanti dipersidangan, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-seterangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," Febri menjelaskan.
Selain Kotjo yang sudah masuk ke pengadilan, dalam kasus PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Ditangkap Saat Pulang Haji, Jemaah Jambi Digelandang ke Jakarta
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
-
Hari Ini, Soekarwo Lantik Tahanan KPK Jadi Bupati Tulungagung
-
Eni Janji Segera Pulangkan Uang Hasil Korupsi Proyek PLTU Riau
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamsel Adik Zulkifli Hasan
-
Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek