Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Supriyanto (20), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaedi (83) selama 12 tahun penjara.
Haeruddin lanjut menetapkan lama hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya. Di samping itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selain itu meminta terdakwa membayar biaya terdakwa sebesar Rp 2 ribu.
"(Majelis Hakim) mengadili menyatakan terdakwa Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, hingga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu terdakwa (divonis) pidana penjara 12 tahun," sebut Hakim Ketua Kartim Haeruddin saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa (25/9/2018).
Sebelum membaca amar putusan, Haeruddin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun.
"Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim akan memberi pidana yang patut," terang Haeruddin.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Selepas pembacaan putusan, Supriyanto mengatakan dirinya menerima vonis hakim, sementara jaksa menyatakan akan "pikir-pikir dulu". Usai persidangan, anak Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berharap jaksa akan mengajukan banding.
"Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, (penjara) seumur hidup atau mati," kata Tisa.
Supriyanto menikam Hunaedi, pensiunan TNI AL hingga tewas pada medio April, setelah gagal mendapatkan uang dari korban. Sebelum korban tewas, satu hari sebelumnya, pelaku sempat mencuri uang Rp3,2 juta, uang pensiunan Hunaedi. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut. (Antara)
Baca Juga: Warga Ramai-ramai Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Hunaedi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara