Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Supriyanto (20), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaedi (83) selama 12 tahun penjara.
Haeruddin lanjut menetapkan lama hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya. Di samping itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Selain itu meminta terdakwa membayar biaya terdakwa sebesar Rp 2 ribu.
"(Majelis Hakim) mengadili menyatakan terdakwa Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, hingga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu terdakwa (divonis) pidana penjara 12 tahun," sebut Hakim Ketua Kartim Haeruddin saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa (25/9/2018).
Sebelum membaca amar putusan, Haeruddin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun.
"Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim akan memberi pidana yang patut," terang Haeruddin.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Selepas pembacaan putusan, Supriyanto mengatakan dirinya menerima vonis hakim, sementara jaksa menyatakan akan "pikir-pikir dulu". Usai persidangan, anak Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berharap jaksa akan mengajukan banding.
"Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, (penjara) seumur hidup atau mati," kata Tisa.
Supriyanto menikam Hunaedi, pensiunan TNI AL hingga tewas pada medio April, setelah gagal mendapatkan uang dari korban. Sebelum korban tewas, satu hari sebelumnya, pelaku sempat mencuri uang Rp3,2 juta, uang pensiunan Hunaedi. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut. (Antara)
Baca Juga: Warga Ramai-ramai Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Hunaedi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO