Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan bekas perkara Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
Hal itu, setelah mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (27/9/2018).
Tasdi merupakan tersangka suap karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.
Pantauan suara.com, Tasdi ketika keluar dari gedung KPK tampak mengangkat tangan kanannya dengan memberi salam metal kepada para awak media.
Tasdi juga memakai rompi tahanan KPK dan menyampaikan bahwa dirinya usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini sudah masuk tahap pelimpahan, akan menjalani sidang," kata Tasdi, di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidikan untuk tersangka Tasdi telah usai dilakukan. Tasdi telah menandatangi berkas perkara yang diberikan penyidik KPK.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Febri.
Febri mengatakan Tasdi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gardu Tol Pejompongan
"Rencanakan tersangka (Tasdi) sidang di PN Tipikor Semarang," tutup Febri.
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
-
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi
-
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
-
DPRD DKI Kasihan Lihat Anies Pontang-panting Tanpa Pendamping
-
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan