Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan bekas perkara Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
Hal itu, setelah mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (27/9/2018).
Tasdi merupakan tersangka suap karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.
Pantauan suara.com, Tasdi ketika keluar dari gedung KPK tampak mengangkat tangan kanannya dengan memberi salam metal kepada para awak media.
Tasdi juga memakai rompi tahanan KPK dan menyampaikan bahwa dirinya usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini sudah masuk tahap pelimpahan, akan menjalani sidang," kata Tasdi, di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidikan untuk tersangka Tasdi telah usai dilakukan. Tasdi telah menandatangi berkas perkara yang diberikan penyidik KPK.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Febri.
Febri mengatakan Tasdi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gardu Tol Pejompongan
"Rencanakan tersangka (Tasdi) sidang di PN Tipikor Semarang," tutup Febri.
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
-
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi
-
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
-
DPRD DKI Kasihan Lihat Anies Pontang-panting Tanpa Pendamping
-
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor