Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan bekas perkara Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
Hal itu, setelah mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (27/9/2018).
Tasdi merupakan tersangka suap karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.
Pantauan suara.com, Tasdi ketika keluar dari gedung KPK tampak mengangkat tangan kanannya dengan memberi salam metal kepada para awak media.
Tasdi juga memakai rompi tahanan KPK dan menyampaikan bahwa dirinya usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini sudah masuk tahap pelimpahan, akan menjalani sidang," kata Tasdi, di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidikan untuk tersangka Tasdi telah usai dilakukan. Tasdi telah menandatangi berkas perkara yang diberikan penyidik KPK.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Febri.
Febri mengatakan Tasdi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gardu Tol Pejompongan
"Rencanakan tersangka (Tasdi) sidang di PN Tipikor Semarang," tutup Febri.
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
-
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi
-
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
-
DPRD DKI Kasihan Lihat Anies Pontang-panting Tanpa Pendamping
-
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang