Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan bekas perkara Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
Hal itu, setelah mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (27/9/2018).
Tasdi merupakan tersangka suap karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.
Pantauan suara.com, Tasdi ketika keluar dari gedung KPK tampak mengangkat tangan kanannya dengan memberi salam metal kepada para awak media.
Tasdi juga memakai rompi tahanan KPK dan menyampaikan bahwa dirinya usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini sudah masuk tahap pelimpahan, akan menjalani sidang," kata Tasdi, di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidikan untuk tersangka Tasdi telah usai dilakukan. Tasdi telah menandatangi berkas perkara yang diberikan penyidik KPK.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Febri.
Febri mengatakan Tasdi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gardu Tol Pejompongan
"Rencanakan tersangka (Tasdi) sidang di PN Tipikor Semarang," tutup Febri.
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
-
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi
-
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
-
DPRD DKI Kasihan Lihat Anies Pontang-panting Tanpa Pendamping
-
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!