Suara.com - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh menyatakan pentolan FPI, Rizieq Shihab tak lagi punya izin tinggal di Arab Saudi. Visanya sudah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh juga menyatakan soal adanya berita pencekalan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Habib Rizieq Shihab saat ingin berpergian ke Malaysia. KBRI Riyadh mengklaim hingga saat ini belum menerima nota diplomatik terkait hal itu.
"Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Shihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B-3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut," tutur Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, melalui keterangan tertulis pada Jumat (28/9/2018).
Agus lebih lanjut menjelasakan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh, sebagai lorong komunikasi Indonesia dan Arab Saudi tidak pernah menerima nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Hal itu, dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi.
"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," pungkasnya.
Berkenaan dengan itu, Agus juga mengungkapkan kalau Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi (KAS). Menurutnya visa yang digunakan Rizieq Syihab telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Saat ini lanjutnya, Rizieq Shihab hanya mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," jelasnya.
Baca Juga: Penjelasan KBRI Soal Kondisi Habib Rizieq di Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus