Suara.com - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh menyatakan pentolan FPI, Rizieq Shihab tak lagi punya izin tinggal di Arab Saudi. Visanya sudah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh juga menyatakan soal adanya berita pencekalan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Habib Rizieq Shihab saat ingin berpergian ke Malaysia. KBRI Riyadh mengklaim hingga saat ini belum menerima nota diplomatik terkait hal itu.
"Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Shihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B-3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut," tutur Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, melalui keterangan tertulis pada Jumat (28/9/2018).
Agus lebih lanjut menjelasakan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh, sebagai lorong komunikasi Indonesia dan Arab Saudi tidak pernah menerima nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Hal itu, dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi.
"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," pungkasnya.
Berkenaan dengan itu, Agus juga mengungkapkan kalau Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi (KAS). Menurutnya visa yang digunakan Rizieq Syihab telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Saat ini lanjutnya, Rizieq Shihab hanya mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," jelasnya.
Baca Juga: Penjelasan KBRI Soal Kondisi Habib Rizieq di Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?