Suara.com - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh menyatakan pentolan FPI, Rizieq Shihab tak lagi punya izin tinggal di Arab Saudi. Visanya sudah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh juga menyatakan soal adanya berita pencekalan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Habib Rizieq Shihab saat ingin berpergian ke Malaysia. KBRI Riyadh mengklaim hingga saat ini belum menerima nota diplomatik terkait hal itu.
"Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Shihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B-3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut," tutur Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, melalui keterangan tertulis pada Jumat (28/9/2018).
Agus lebih lanjut menjelasakan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh, sebagai lorong komunikasi Indonesia dan Arab Saudi tidak pernah menerima nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Hal itu, dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi.
"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," pungkasnya.
Berkenaan dengan itu, Agus juga mengungkapkan kalau Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi (KAS). Menurutnya visa yang digunakan Rizieq Syihab telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Saat ini lanjutnya, Rizieq Shihab hanya mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," jelasnya.
Baca Juga: Penjelasan KBRI Soal Kondisi Habib Rizieq di Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf