Suara.com - Gempa dan tsunami meluluhlantakan wilayah di Sulawesi Tengah, khususnya Palu dan Donggala. Akibat kejadian itu, dilaporkan keluar semburan lumpur dari bawah tanah yang dikenal dengan istilah liquefaction atau likuefaksi.
Tanah yang sudah mengalami likuefaksi itu disebut-sebut tidak akan bisa digunakan kembali sebagai tempat hunian. Hal ini diungkap salah satu peneliti LIPI, Adrin Tohari.
"Saya kira tidak bisa lagi (tanah likuefaksi) kalau untuk dijadikan hunian, karena kondisinya cukup parah dan tanahnya hancur," kata Adrin saat dihubungi Suara.com, Senin (1/10/2018).
Tidak itu saja, ia menyebut, tanah yang sudah terkena likuefaksi juga berbahaya jika dijadikan hunian kembali. Sebab, tanah tersebut sangat rentan terlebih jika terjadi gempa gempa berkekuatan besar di lokasi yang sama ke depannya.
"Karena kalau sudah likuefaksi tanahnya kan debur yah, tidak padat lagi," ujarnya.
Adrin menerangkan, proses likuefaksi merupakan sebuah fenomena alamiah akibat adanya kejadian gempa di sebuah kawasan. Hal yang sama juga ditemukan saat gempa di Yogyakarta dan Padang, Sumatera Barat beberapa tahun lalu.
Sebelumnya ramai di media sosial sebuah video menayangkan detik-detik guncangan tanah akibat gempa bumi. Dalam video berdurasi 2 menit, 4 detik itu menunjukkan adanya pergeseran pepohonan, bangunan rumah hingga luapan lumpur yang keluar dari dalam tanah selama gempa bumi berlangsung. Guncangan itu biasa disebut likuefaksi dan memang kerap ditemukan di wilayah gempa bumi berkuatan besar. (Yati Febriningsih)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi