Suara.com - Petugas keamanan di perumahan Griya Manis, Sunter Agung, Jakarta Utara mengaku tidak mendapat keluhan soal kecurigaan pesta seks di wilayahnya. Di perumahan ini, polisi baru saja menangkap 23 orang laki-laki diduga homoseksual saat pesta seks dan narkoba jenis ekstasi padad Minggu (30/9/2018) dini hari.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Namun, pihak keamanan di lokasi mengaku tidak pernah mendapat keluhan apapun soal aktifitas mencurigakan di rumah DS hingga malam pesta seks berlangsung.
"Ke posko (keamanan) sih nggak ada laporan yah. Biasanya ada suara berisik sedikit aja warga langsung laporan ke sini. Nah ini nggak ada sama sekali," ujar Dadang selaku tim pengawas keamanan perumahan Griya Manis kepada Suara.com, Selasa (2/10/2018).
Hal yang sama juga dikatakan oleh tetangga rumah DS bernama Yadi. Pria yang rumahnya berada tepat di depan rumah DS itu mengungkapkan, DS baru menempati rumah berlantai dua itu sejak enam bulan belakangan.
Selama bertetangga dengan DS, Yadi mengaku tidak melihat ada hal-hal yang mencurigakan, baik tindakan atau aktivitas lain dari rumah DS.
"Suara berisik juga nggak kedengeran dari rumah dia (DS). Saya juga kaget ada kabar penangkapan,” kata Yadi.
Menurut Yadi, meski jarang berkomunikasi, DS dinilai cukup ramah kepada tetanggga. Itu terlihat kala Yadi atau tetangga lain berpapasan dengan DS yang selalu menyapa.
"Karena ini komplek yah, jadi nggak terlau kenal dekat sama dia (DS). Tapi, kalau dia lagi keluar, mau pergi, pasti sapa-sapa gitu aja. Nggak ada yang mencurigakan," imbuh dia.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 23 pria yang tengah berpesta seks. Selain pesta seks, puluhan pria yang saat ditanggap hanya menggunakan celana dalam itu juga kedapatan tengah memakai narkoba jenis ekstasi. Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu DS, EK, DL, dan TM.
Baca Juga: Rachel Maryam: Ratna Sarumpaet Trauma dan Ketakutan
Polisi juga menyita puluhan butir ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL dan setengah butir milik TM.
Keempatnya kini ditahan di Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yati Febriningsih)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka