Suara.com - Petugas keamanan di perumahan Griya Manis, Sunter Agung, Jakarta Utara mengaku tidak mendapat keluhan soal kecurigaan pesta seks di wilayahnya. Di perumahan ini, polisi baru saja menangkap 23 orang laki-laki diduga homoseksual saat pesta seks dan narkoba jenis ekstasi padad Minggu (30/9/2018) dini hari.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Namun, pihak keamanan di lokasi mengaku tidak pernah mendapat keluhan apapun soal aktifitas mencurigakan di rumah DS hingga malam pesta seks berlangsung.
"Ke posko (keamanan) sih nggak ada laporan yah. Biasanya ada suara berisik sedikit aja warga langsung laporan ke sini. Nah ini nggak ada sama sekali," ujar Dadang selaku tim pengawas keamanan perumahan Griya Manis kepada Suara.com, Selasa (2/10/2018).
Hal yang sama juga dikatakan oleh tetangga rumah DS bernama Yadi. Pria yang rumahnya berada tepat di depan rumah DS itu mengungkapkan, DS baru menempati rumah berlantai dua itu sejak enam bulan belakangan.
Selama bertetangga dengan DS, Yadi mengaku tidak melihat ada hal-hal yang mencurigakan, baik tindakan atau aktivitas lain dari rumah DS.
"Suara berisik juga nggak kedengeran dari rumah dia (DS). Saya juga kaget ada kabar penangkapan,” kata Yadi.
Menurut Yadi, meski jarang berkomunikasi, DS dinilai cukup ramah kepada tetanggga. Itu terlihat kala Yadi atau tetangga lain berpapasan dengan DS yang selalu menyapa.
"Karena ini komplek yah, jadi nggak terlau kenal dekat sama dia (DS). Tapi, kalau dia lagi keluar, mau pergi, pasti sapa-sapa gitu aja. Nggak ada yang mencurigakan," imbuh dia.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 23 pria yang tengah berpesta seks. Selain pesta seks, puluhan pria yang saat ditanggap hanya menggunakan celana dalam itu juga kedapatan tengah memakai narkoba jenis ekstasi. Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu DS, EK, DL, dan TM.
Baca Juga: Rachel Maryam: Ratna Sarumpaet Trauma dan Ketakutan
Polisi juga menyita puluhan butir ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL dan setengah butir milik TM.
Keempatnya kini ditahan di Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yati Febriningsih)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025