Suara.com - Petugas keamanan di perumahan Griya Manis, Sunter Agung, Jakarta Utara mengaku tidak mendapat keluhan soal kecurigaan pesta seks di wilayahnya. Di perumahan ini, polisi baru saja menangkap 23 orang laki-laki diduga homoseksual saat pesta seks dan narkoba jenis ekstasi padad Minggu (30/9/2018) dini hari.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Namun, pihak keamanan di lokasi mengaku tidak pernah mendapat keluhan apapun soal aktifitas mencurigakan di rumah DS hingga malam pesta seks berlangsung.
"Ke posko (keamanan) sih nggak ada laporan yah. Biasanya ada suara berisik sedikit aja warga langsung laporan ke sini. Nah ini nggak ada sama sekali," ujar Dadang selaku tim pengawas keamanan perumahan Griya Manis kepada Suara.com, Selasa (2/10/2018).
Hal yang sama juga dikatakan oleh tetangga rumah DS bernama Yadi. Pria yang rumahnya berada tepat di depan rumah DS itu mengungkapkan, DS baru menempati rumah berlantai dua itu sejak enam bulan belakangan.
Selama bertetangga dengan DS, Yadi mengaku tidak melihat ada hal-hal yang mencurigakan, baik tindakan atau aktivitas lain dari rumah DS.
"Suara berisik juga nggak kedengeran dari rumah dia (DS). Saya juga kaget ada kabar penangkapan,” kata Yadi.
Menurut Yadi, meski jarang berkomunikasi, DS dinilai cukup ramah kepada tetanggga. Itu terlihat kala Yadi atau tetangga lain berpapasan dengan DS yang selalu menyapa.
"Karena ini komplek yah, jadi nggak terlau kenal dekat sama dia (DS). Tapi, kalau dia lagi keluar, mau pergi, pasti sapa-sapa gitu aja. Nggak ada yang mencurigakan," imbuh dia.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 23 pria yang tengah berpesta seks. Selain pesta seks, puluhan pria yang saat ditanggap hanya menggunakan celana dalam itu juga kedapatan tengah memakai narkoba jenis ekstasi. Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu DS, EK, DL, dan TM.
Baca Juga: Rachel Maryam: Ratna Sarumpaet Trauma dan Ketakutan
Polisi juga menyita puluhan butir ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL dan setengah butir milik TM.
Keempatnya kini ditahan di Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yati Febriningsih)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka
-
IHSG Bertahan di Level 6.300 Pagi Ini, Saham ASII Perlu Disimak
-
Hino Terapkan Digitalisasi PDI dan Standarisasi Karoseri Guna Menjamin Keamanan Kendaraan Niaga
-
Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Deretan Syarat Wajib biar Pengajuan Langsung Disetujui
-
Home in a Lunchbox: Saat Bekal Makan Siang Menjadi Simbol Kasih Sayang
-
Striker Singapura Ilhan Fandi: Indonesia Selalu di Hati, Tapi Nanti Malam Kita Rival
-
Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
-
Iran Ancam Blokir Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak