Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan pekerja seks atau PSK, Sinar Ayu Agustin atau Ninin yang tewas dibunuh oleh seorang remaja D, di Wisma Karaoke Mr Classic kompleks Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Tersangka D yang berusia 16 tahun memasuki ruang sidang anak, di lantai tiga gedung Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10/2018). D juga masuk keruang sidang membawa serta karung yang diduga barang bukti.
Jalannya sidang pun tertutup, hanya diperbolehkan pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut, yakni hakim, tersangka, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum. Nampak pihak keluarga serta para sahabat korban menunggu di depan ruang sidang anak.
"Ya tertutup karena anak-anak, dipimpin hakim tunggal di Ruang Sidang Anak," kata Panitera Pengganti pada sidang tersebut, Marya Riska Mandalia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan pihaknya menjerat D dengan pasal subsideritas.
"Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP pada dakwaan primer, dakwaan subsidernya 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4 pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian," katanya.
D membunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, warga Patebon, Kabupaten Kendal, dengan cara dicekik. Korban ditemukan tewas di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Kawasan Resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning, Semarang pada Kamis (13/9/2018).
Untuk menghilangkan jejak, D melumuri tubuh korban dengan oli bekas agar tak terlacak sidik jari oleh pihak kepolisian.
Pada, Sabtu (15/9/2018), sekitar pukul 02.00 WIB, D berhasil ditangkap oleh jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat, di rumahnya Kelurahan Babankerep Kecamatan Ngaliyan.
Baca Juga: Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Panti Pijat Legendaris Bu Mamik Digerebek, Ada PSK Lagi Asyik
-
Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
-
Gadis Karaoke Sunan Kuning Ditemukan Tewas Tanpa Busana
-
PL Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kompleks Sunan Kuning
-
Kesaksian Mengejutkan PSK Sarkem Ikuti Pengajian Gus Miftah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz