Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Ratna Sarumpaet terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan itu.
"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Status tersangka Ratna ditetapkan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng yang menjadi tempat operasi plastik tersebut.
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili, Kamis malam itu.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Ratna Sarumpaet sempat tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan pemberitaan bohong mengenai cerita pengeroyokan yang dibuatnya.
"Dia malah pergi, kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," kata Jerry.
Atas kasus cerita yang diakui bohong itu, Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disebut Penyusup, Fadli Zon : Harusnya Diselidiki
Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Ratna Sarumpaet akhirnya harus menelan pil pahit. Siapa menabur angin, dia akan menuai badai, kata peribahasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan