Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet kini menyandang status tersangka atas kasus berita bohong alias hoaks. Selain kasus baru itu, mantan juru kampanye Prabowo-Sandiaga itu juga sempat ditangkap atas kasus makar.
Kini, Ratna kembali ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat hendak terbang ke Cile. Lantas bagaimana perkembangan kasus makar yang menjerat Ratna Sarumpaet yang sudah bergulir lebih dari 1 tahun itu?
Pengacara Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah mengatakan, status hukum kliennya hingga kini masih digantung aparat kepolisian. Alamysah mengaku sempat melayangkan permohonan secara tertulis kepada polisi agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus makar yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ya, sampai sekarang tidak berlanjut. Dulu sempat dimohonkan penghentian penyidikan," kata Alamsyah kepada Suara.com, Jumat (5/10/2018).
Alamsyah menyampaikan, semenjak permohonan itu dilayangkan, belum ada lagi respons dari polisi. Dia juga mengaku tak pernah mendapatkan kabar dari kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Saya belum tahu kepastiannya," kata dia.
Ratna terseret kasus makar ketika marak aksi bela Islam yang dicetuskan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) untuk melengserkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan itu menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Jelang aksi bela Islam pada 2 Desember, Ratna dan beberapa tokoh ditangkap. Sejumlah tokoh yang turut ditetapkan atas tuduhan pemufakatan makar yakni Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra.
Baca Juga: Begini Kondisi Terakhir Rudy Wowor Sebelum Meninggal
Berita Terkait
-
Fadli Zon Gemas Polisi Panggil Amien Rais soal Ratna Sarumpaet
-
Bikin Hoaks dan Ditangkap, Begini Keseharian Ratna Sarumpaet
-
Sebelum Ditangkap, Rumah Ratna Sarumpaet Sering Didatangi Polisi
-
Ratna Sarumpaet Selewengkan Dana Korban Kapal Karam untuk Oplas?
-
Ditanya Soal Ratna Sarumpaet, Sandiaga: Dolar AS Tembus Rp 15.000
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21