Suara.com - Setelah Ratna Sarumpaet ditahan, Polisi mengisyaratkan akan ada calon tersangka lain terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Semua kemungkinan bisa terjadi (tersangka baru kasus hoaks)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Jumat (5/10/2018) malam.
Menurut Argo, adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini tergantung dari hasil pengembangan setelah polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka
"Tergantung daripada nanti pengembangan kasus dari penyidik seperti apa," kata dia.
Namun, Argo belum bisa menyampaikan, ketika disinggung siapa pihak yang kemungkinan akan dimintai keterangan dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaef.
"Nanti ya (jadwal pemanggilan) kita belum dapatkan dari penyidik, nanti timelinenya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setdlah diperiksa selama 1×24 jam atas kasus penyebaran hoax di medsos. Penahanan itu juga dilakukan setelah Ratna Sarumpaet dibekuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional