Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan Calon Presiden Prabowo Subianto bisa terkena pasal pidana karena ikut menyebarkan hoaks pengakuan Ratna Sarumpaet. Namun bisa juga tidak, tergantung motifnya.
Hanya saja penetapan status tersangka Ratna Sarumpaet dinilai sudah tepat. Pihak kepolisian dia yakini sudah mengantongi dua alat bukti cukup yang mampu menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong dan menjadi gejolak yang heboh di masyarakat. Penetapan tersangka oleh Polisi artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup, sudah tepat itu," kata Mahfud MD saat memberikan Kuliah Umum di Unika Soegijapranoto Semarang, Senin (8/10/2018).
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkap, Ratna Sarumpaet telah memenuhi pelanggaran dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ketentuan Pasal itu berisi ancaman bagi seorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," jelas Mahfud.
Sehingga, lanjut Mahfud akibat dari penyiaran berita bohong dan menerbitkan keonaran itu, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pula.
"Dalam putusan MK, 'penyiaaran' artinya informasi yang didengar lebih dari satu orang," ujar Mahfud.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut juga mencerna jika kebohongan tersiar dengan penguatan pengakuan Ratna sendiri usai Fadli Zon mendatanginya.
"Kepada anaknya, soal kondisi wajahnya babak belur mengaku dipukuli di Bandung. Sang anak kemudian memberitahu pihak lain, termasuk Fadli Zon yang berlanjut ke Amin Rais, Prabowo dan Joko Santoso," terangnya.
Baca Juga: Mau Diperiksa soal Ratna, Amien Rais Temui Tim Hukum Prabowo
Sebelumnya cerita heboh beredar Ratna Sarumpaet wajahnya babak-belur dipukuli oleh beberapa orang di Bandung. Berita penganiayaan tersebut viral dan ditanggapi oleh berapa tokoh politik.
Hingga akhirnya Ratna Sarumpaet mengaku jika cerita tersebut adalah bohong. Dia lantas meminta maaf kepada semua orang yang telah 'rela' membela kebohongan tersebut.
Ratna akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kamis (4/10/2018) malam, saat akan bertolak ke Cile di Bandara Soekarno Hatta.
Usai pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari pelarian ke luar negeri selama proses penyidikan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek