Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan Calon Presiden Prabowo Subianto bisa terkena pasal pidana karena ikut menyebarkan hoaks pengakuan Ratna Sarumpaet. Namun bisa juga tidak, tergantung motifnya.
Hanya saja penetapan status tersangka Ratna Sarumpaet dinilai sudah tepat. Pihak kepolisian dia yakini sudah mengantongi dua alat bukti cukup yang mampu menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong dan menjadi gejolak yang heboh di masyarakat. Penetapan tersangka oleh Polisi artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup, sudah tepat itu," kata Mahfud MD saat memberikan Kuliah Umum di Unika Soegijapranoto Semarang, Senin (8/10/2018).
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkap, Ratna Sarumpaet telah memenuhi pelanggaran dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ketentuan Pasal itu berisi ancaman bagi seorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," jelas Mahfud.
Sehingga, lanjut Mahfud akibat dari penyiaran berita bohong dan menerbitkan keonaran itu, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pula.
"Dalam putusan MK, 'penyiaaran' artinya informasi yang didengar lebih dari satu orang," ujar Mahfud.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut juga mencerna jika kebohongan tersiar dengan penguatan pengakuan Ratna sendiri usai Fadli Zon mendatanginya.
"Kepada anaknya, soal kondisi wajahnya babak belur mengaku dipukuli di Bandung. Sang anak kemudian memberitahu pihak lain, termasuk Fadli Zon yang berlanjut ke Amin Rais, Prabowo dan Joko Santoso," terangnya.
Baca Juga: Mau Diperiksa soal Ratna, Amien Rais Temui Tim Hukum Prabowo
Sebelumnya cerita heboh beredar Ratna Sarumpaet wajahnya babak-belur dipukuli oleh beberapa orang di Bandung. Berita penganiayaan tersebut viral dan ditanggapi oleh berapa tokoh politik.
Hingga akhirnya Ratna Sarumpaet mengaku jika cerita tersebut adalah bohong. Dia lantas meminta maaf kepada semua orang yang telah 'rela' membela kebohongan tersebut.
Ratna akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kamis (4/10/2018) malam, saat akan bertolak ke Cile di Bandara Soekarno Hatta.
Usai pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari pelarian ke luar negeri selama proses penyidikan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM