Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan Calon Presiden Prabowo Subianto bisa terkena pasal pidana karena ikut menyebarkan hoaks pengakuan Ratna Sarumpaet. Namun bisa juga tidak, tergantung motifnya.
Hanya saja penetapan status tersangka Ratna Sarumpaet dinilai sudah tepat. Pihak kepolisian dia yakini sudah mengantongi dua alat bukti cukup yang mampu menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong dan menjadi gejolak yang heboh di masyarakat. Penetapan tersangka oleh Polisi artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup, sudah tepat itu," kata Mahfud MD saat memberikan Kuliah Umum di Unika Soegijapranoto Semarang, Senin (8/10/2018).
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkap, Ratna Sarumpaet telah memenuhi pelanggaran dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ketentuan Pasal itu berisi ancaman bagi seorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," jelas Mahfud.
Sehingga, lanjut Mahfud akibat dari penyiaran berita bohong dan menerbitkan keonaran itu, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pula.
"Dalam putusan MK, 'penyiaaran' artinya informasi yang didengar lebih dari satu orang," ujar Mahfud.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut juga mencerna jika kebohongan tersiar dengan penguatan pengakuan Ratna sendiri usai Fadli Zon mendatanginya.
"Kepada anaknya, soal kondisi wajahnya babak belur mengaku dipukuli di Bandung. Sang anak kemudian memberitahu pihak lain, termasuk Fadli Zon yang berlanjut ke Amin Rais, Prabowo dan Joko Santoso," terangnya.
Baca Juga: Mau Diperiksa soal Ratna, Amien Rais Temui Tim Hukum Prabowo
Sebelumnya cerita heboh beredar Ratna Sarumpaet wajahnya babak-belur dipukuli oleh beberapa orang di Bandung. Berita penganiayaan tersebut viral dan ditanggapi oleh berapa tokoh politik.
Hingga akhirnya Ratna Sarumpaet mengaku jika cerita tersebut adalah bohong. Dia lantas meminta maaf kepada semua orang yang telah 'rela' membela kebohongan tersebut.
Ratna akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kamis (4/10/2018) malam, saat akan bertolak ke Cile di Bandara Soekarno Hatta.
Usai pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari pelarian ke luar negeri selama proses penyidikan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan