Suara.com - Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10) akhir pekan lalu.
Dalam razia terhadap barang bawaan tahanan itu, polisi menyita sebuah telepon seluler di sel yang dihuni aktivis sekaligus tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan, selain di ruang sel Ratna, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lain.
"Ada dua ponsel yang kami sita. Satu di selnya Ratna, dan ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/10/2018).
Namun, Barnabas memastikan ponsel yang disita itu bukan milik Ratna, melainkan milik tersangka kasus tindak pidana lain yang menghuni sel tahanan sama.
Sejak meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10), Ratna harus berbagi tempat tidur dengan dua tahanan lain.
"Ponsel yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain. Ya langsung kami musnahkan ya, memang standarnya begitu," kata dia.
Barnabas juga menyampaikan, sidak terhadap tahanan di Polda Metro Jaya rutin digelar. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyelundupan barang ke dalam penjara.
"Iya benar. Itu memang prosedur yang standar. Memang sering," katanya.
Baca Juga: Polisi: Ancaman Pemerkosaan Atiqah Hasiholan Hoaks
Lebih lanjut, Barnabas memastikan tidak ada barang berbahaya yang turut disita dari Ratna Sarumpaet. "Tidak. Dari RS (Ratna Sarumpaet) sih tak ditemukan apa-apa," katanya.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks di media sosial. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Detik-Detik Mengerikan Pesawat Smart Air Diburu Tembakan di Boven Digoel, 2 Pilot Tewas
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
-
Tarif Mulai Rp2.000, Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi Hari Ini
-
Pramono Anung dan Deklarasi 'Kerja Otak': Saat Gorong-gorong Tak Lagi Jadi Panggung Pemimpin Jakarta
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat