Suara.com - Komisi VIII DPR RI menghargai keputusan atlet blind judo Miftahul Jannah yang rela didiskualifikasi dari pertandingan Asian Para Games 2018. Miftahul didiskualifikasi karena menolak membuka hijab yang diwajibkan wasit.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menjelaskan, bahwa diskualifikasi itu merupakan satu risiko yang harus diterima Miftahul Jannah. Namun Ace sangat menghormati keputusan Miftahul Jannah yang berpegang teguh pada keyakinannya.
"Kita hormati keputusan Miftahul Jannah yang lebih memilih keyakinannya menggunakan jilbab. Itu sebuah pilihan dan Miftahul Jannah menerima risiko diskualifikasi," kata Ace kepada Suara.com, Selasa (10/9/2018).
Ace memahami bahwa dalam setiap pertandingan olahraga terdapat aturan-aturan yang wajib dipatuhi setiap peserta, termasuk pada pertandingan blind judo. Dalam olahraga judo terdapat aturan atlet yang bertanding tidak diperkenankan memakai penutup kepala atas alasan keselamatan.
"Setiap cabang olahraga memiliki aturannya sendiri. Itupun harus dihormati," ujarnya.
Akan tetapi, Ace meminta kepada wasit olahraga judo untuk mepertimbangkan keputusannya melihat Miftahul yang bersikukuh menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam, yakni menutupi aurat.
Di samping itu, Komisi VIII tetap mengapresiasi Miftahul Jannah sebagai atlet sejati dan kebanggaan bangsa Indonesia.
"Mungkin sebaiknya wasit mempertimbangkan keyakinannya Miftahul Jannah yang tetap ingin menggunakan hijab seperti halnya cabang olahraga lainnya," imbuh Ace.
Untuk diketahui, atlet judo putri Indonesia, Miftahul Jannah gagal tampil di Asian Para Games 2018, Miftahul Jannah didiskualifikasi wasit lantaran menolak melepas hijab ketika akan bertanding.
Baca Juga: Ini Kriteria Kulit Putih yang Sehat
Wasit melarang Miftahul Jannah karena terkait peraturan, yang mana dalam olahraga judo terdapat aturan atlet yang bertanding tidak diperkenankan memakai penutup kepala atas alasan keselamatan.
Miftahul Jannah semula dijadwalkan turun di kelas 52 kg putri blind judo menghadapi wakil Mongolia, Gantulga Oyun di JIEXPO Kemayoran pada Senin (8/10/2018) pagi WIB. Akibat adanya larangan tersebut, Miftahul Jannah terpaksa mundur karena harus menaati peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Maruf Amien Dukung Atlet Judo Miftahul Jannah Tolak Lepas Jilbab
-
Rizal Tambah Kepingan Medali Indonesia di Asian Para Games 2018
-
Berikut Perolehan Medali dan Klasemen Asian Para Games 2018
-
Asian Para Games 2018 : Indonesia Berpeluang di Nomor Unggulan
-
Bakal Diguyur Bonus, Syuci Niat Berangkatkan Orang Tua Umrah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?