Suara.com - Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet, diseret ke pengadilan sebagai terdakwa penghinaan terhadap suku Batak melalui media sosial.
Seusai ditangkap beberapa waktu lalu, Memet menjalanisidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/10/2018).
Dalam persidangan itu, JPU Randi Tambunan mendakwa lelaki berusia 37 ahun itu melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, seperti diberitakan Medan Headlines—jaringan Suara.com.
Jaksa memaparkan, perbuatan Faisal bermula pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini berada di rumah ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Faisal saat itu menonton proses penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang disiarkan di televisi.
Dia lantas melihat akun Facebook yang menuliskan hasil penghitungan cepat Pilgub Sumut tidak sesuai dengan yang ada di televisi.
Akun Facebook itu menuliskan pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) lebih unggul dari pasangan pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas).
Faisal merasa kesal kemudian menulis komentar pada unggahan itu melalui akun Facebooknya.
Baca Juga: KLHK Raih Peringkat 3 Audit Kearsipan Eksternal
Faisal menulis kalimat: “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Txxxl”.
Unggahan itu kemudian menjadi viral dan dilaporkan ke polisi. Faisal dianggap telah menistakan suku Batak.
Perbuatan terdakwa dinilai telah merendahkan harga diri dan martabat orang Batak serta memecah belah kerukunan umat beragama antara Kristen dan Islam.
Selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan, pemuda ini hanya tampat tertunduk lesu. Setelah mendengarkan dakwaan JPU , majelis hakim kemudian menunda sidang hingga sepekan mendatang.
Berita ini kali pertama diterbitkan MedanHeadlines.com dengan judul ”Jalani Sidang Perdana, Penghina Suku Batak Didakwa Dengan UU ITE”
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau