Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, pemerintah Indonesia hanya membutuhkan empat hal dari pihak asing dalam penanganan darurat bencana di Sulawesi Tengah. Bantuan itu di antaranya pesawat transportasi, generator set (genset), pengolahan air atau water treatment dan tenda.
selain empat kebutuhan itu di lapangan, pemerintah tidak menerima bantuan seperti tenaga medis serta tim pencarian dan penyelamatan (SAR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) asing.
"Pesawat transportasi, genset, water treatment dan tenda, hanya empat itu yang dibutuhkan pemerintah Indonesia," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers 'Update Tanggap Bencana Sulawesi Tengah' di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
"Potensi nasional mencukupi untuk tenaga medis dan SAR," lanjut dia.
"Kalau ada ormas asing dengan spesifikasi tenaga medis, SAR, kita tidak memerlukan itu. Mereka yang sudah nyelonong masuk ke Palu tentu saja kita imbau untuk keluar," ujarnya.
Dia mengatakan ormas asing yang ingin terlibat dalam penanganan darurat bencana di Palu harus bekerja sama dengan mitra lokal.
"Kita tidak melarang mereka masuk tapi untuk mempermudah koordinasi dan sesuai kebutuhan kita," tuturnya.
Ormas asing diminta berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia. "Mereka bisa masuk setelah diizinkan," lanjutnya.
"Kita tidak ingin satu daerah di sini bantuannya menumpuk, yang lain kurang," tuturnya.
Baca Juga: Pasca Gempa Palu, 333 Sekolah Darurat Dibangun di Sulawesi Tengah
Dia mengatakan pemerintah memiliki ketentuan untuk penanganan bantuan luar negeri. Salah satunya, warga negara asing (WNA) dalam ormas asing tidak diizinkan terjun ke daerah bencana.
Dia mengatakan pemerintah mengimbau ormas asing yang telah menerjunkan WNA di daerah bencana untuk segera menarik anggotanya.
"Ormas asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Mereka harus menggunakan mitra lokal," tuturnya.
Sementara, ormas asing yang terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan di Indonesia, harus didaftarkan jadi mitra kementerian atau lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan pendistribusiannya.
Kemudian, ormas asing yang belum terdaftar jadi mitra kementerian atau lembaga, wajib mendaftar kepada BNPB untuk pendistribusian di lapangan.
Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) yang didampingi kementerian atau lembaga terkait atau mitra lokal. Sedangkan bantuan yang disalurkan di lapangan harus berkoordinasi dengan BNPB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset