Suara.com - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/10/2018). Eddy menyerahkan diri setelah KPK berkoordinasi dengan Dubes Indonesia di Singapura, Polri serta Imigrasi.
"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK. Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, Jumat (12/10/2018).
Hanya saja, Agus belum dapat menjelaskan secara detail terkait penyerahan diri Eddy Sindoro tersebut.
"Lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," ujar Agus.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy diketahui telah ditetapkan tersangka pada tahun 2016. Eddy sempat pergi diduga ke negara Malaysia dan kembali ke Indonesia pada pertengahan agustus 2018.
Namun, Eddy diketahui sempat kembali ke luar negeri setelah dibantu pelariannya oleh Advokat Lucas yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rian Ernest Ditanya Soal Postingan Fadli Zon
Berita Terkait
-
Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik
-
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara
-
Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 9 Orang
-
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang
-
KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini