Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berani mengusut tuntas dua mantan penyidik KPK yang diduga melenyapkan barang bukti adanya aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ICW meminta KPK berani mengungkap motif di balik perombakan beberapa lembar barang bukti itu.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan bahwa dua mantan penyidik KPK tersebut merupakan penyidik KPK dari kepolisian bernama Roland dan Harun. Keduanya disebut telah melakukan perusakan buku merah, yakni catatan transaksi keuangan miliki Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.
Dalam buku merah, terpapar catatan transaksi aliran dana kepada sejumlah pejabat negara untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.
Lembar buku merah yang dirobek dan dihilangkan diduga oleh Roland dan Harun ialah lembar yang tertulis adanya aliran dana gratifikasi kepada salah satu nama Tito yang kemudian nama tersebut mengerucut menjadi Tito Karnavian.
“Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Tito. Nama ini kemudian menjadi mengerucut pada mantan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian setelah dua penyidik KPK dari kepolisian diduga keras merusak buku catatan itu, terutama pada nama Tito sebagai salah satu penerima uang dari Basuki Hariman,” kata Adnan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Akan tetapi, Adnan melihat KPK tidak melakukan proses hukum pada keduanya. Yang membuat dirinya merasa aneh, Roland dan Harun malah mendapatkan promosi setelah dikembalikan kembali ke instansinya. Padahal KPK sebagai pihak yang memulangkannya menilai keduanya telah melanggar etik yakni merusak BB milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa.
Hal tersebut lantas membuat Adnan heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin melihat adanya temuan tersebut. Terlebih lagi investigasi IndonesiaLeaks turut mengungkap adanya rekaman CCTV yang menangkap kejadian perobekkan tersebut.
“Mengapa KPK tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kedua penyidiknya? Bukankah KPK sanggup menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK?,” tanyanya.
Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk membuka mata dan segera bergerak untuk mengusut hal tersebut. KPK seharusnya menjaga marawah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani.
Baca Juga: Rahasia Lelaki Panjang Umur : Nikahi Perempuan Cerdas!
“ICW mendesak Pimpinan KPK untuk berani menggunakan wewenang yang mereka miliki untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas KPK dengan mengusut secara hukum kedua mantan penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan perusakan BB, sekaligus mengungkap motivasi dibalik perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin