Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berani mengusut tuntas dua mantan penyidik KPK yang diduga melenyapkan barang bukti adanya aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ICW meminta KPK berani mengungkap motif di balik perombakan beberapa lembar barang bukti itu.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan bahwa dua mantan penyidik KPK tersebut merupakan penyidik KPK dari kepolisian bernama Roland dan Harun. Keduanya disebut telah melakukan perusakan buku merah, yakni catatan transaksi keuangan miliki Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.
Dalam buku merah, terpapar catatan transaksi aliran dana kepada sejumlah pejabat negara untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.
Lembar buku merah yang dirobek dan dihilangkan diduga oleh Roland dan Harun ialah lembar yang tertulis adanya aliran dana gratifikasi kepada salah satu nama Tito yang kemudian nama tersebut mengerucut menjadi Tito Karnavian.
“Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Tito. Nama ini kemudian menjadi mengerucut pada mantan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian setelah dua penyidik KPK dari kepolisian diduga keras merusak buku catatan itu, terutama pada nama Tito sebagai salah satu penerima uang dari Basuki Hariman,” kata Adnan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Akan tetapi, Adnan melihat KPK tidak melakukan proses hukum pada keduanya. Yang membuat dirinya merasa aneh, Roland dan Harun malah mendapatkan promosi setelah dikembalikan kembali ke instansinya. Padahal KPK sebagai pihak yang memulangkannya menilai keduanya telah melanggar etik yakni merusak BB milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa.
Hal tersebut lantas membuat Adnan heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin melihat adanya temuan tersebut. Terlebih lagi investigasi IndonesiaLeaks turut mengungkap adanya rekaman CCTV yang menangkap kejadian perobekkan tersebut.
“Mengapa KPK tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kedua penyidiknya? Bukankah KPK sanggup menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK?,” tanyanya.
Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk membuka mata dan segera bergerak untuk mengusut hal tersebut. KPK seharusnya menjaga marawah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani.
Baca Juga: Rahasia Lelaki Panjang Umur : Nikahi Perempuan Cerdas!
“ICW mendesak Pimpinan KPK untuk berani menggunakan wewenang yang mereka miliki untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas KPK dengan mengusut secara hukum kedua mantan penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan perusakan BB, sekaligus mengungkap motivasi dibalik perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra