Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berani mengusut tuntas dua mantan penyidik KPK yang diduga melenyapkan barang bukti adanya aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ICW meminta KPK berani mengungkap motif di balik perombakan beberapa lembar barang bukti itu.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan bahwa dua mantan penyidik KPK tersebut merupakan penyidik KPK dari kepolisian bernama Roland dan Harun. Keduanya disebut telah melakukan perusakan buku merah, yakni catatan transaksi keuangan miliki Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua MK, Patrialis Akbar.
Dalam buku merah, terpapar catatan transaksi aliran dana kepada sejumlah pejabat negara untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi.
Lembar buku merah yang dirobek dan dihilangkan diduga oleh Roland dan Harun ialah lembar yang tertulis adanya aliran dana gratifikasi kepada salah satu nama Tito yang kemudian nama tersebut mengerucut menjadi Tito Karnavian.
“Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Tito. Nama ini kemudian menjadi mengerucut pada mantan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian setelah dua penyidik KPK dari kepolisian diduga keras merusak buku catatan itu, terutama pada nama Tito sebagai salah satu penerima uang dari Basuki Hariman,” kata Adnan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Akan tetapi, Adnan melihat KPK tidak melakukan proses hukum pada keduanya. Yang membuat dirinya merasa aneh, Roland dan Harun malah mendapatkan promosi setelah dikembalikan kembali ke instansinya. Padahal KPK sebagai pihak yang memulangkannya menilai keduanya telah melanggar etik yakni merusak BB milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa.
Hal tersebut lantas membuat Adnan heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin melihat adanya temuan tersebut. Terlebih lagi investigasi IndonesiaLeaks turut mengungkap adanya rekaman CCTV yang menangkap kejadian perobekkan tersebut.
“Mengapa KPK tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kedua penyidiknya? Bukankah KPK sanggup menggunakan pasal 21 UU Tipikor kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK?,” tanyanya.
Oleh sebab itu, ICW mendesak KPK untuk membuka mata dan segera bergerak untuk mengusut hal tersebut. KPK seharusnya menjaga marawah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani.
Baca Juga: Rahasia Lelaki Panjang Umur : Nikahi Perempuan Cerdas!
“ICW mendesak Pimpinan KPK untuk berani menggunakan wewenang yang mereka miliki untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas KPK dengan mengusut secara hukum kedua mantan penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan perusakan BB, sekaligus mengungkap motivasi dibalik perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM