Suara.com - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepulangan Eddy dari Singapura ke Indonesia ternyata melibatkan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Ruki turut hadir dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, terkait penyerahan diri Eddy Sindoro. Sebelum Eddy menyerahkan diri ke KPK, sekitar dua minggu lalu Ruki sudah mendaptkan informasi kalau Eddy mau menyerahkan diri.
"Itu saya jawab seadanya awalnya, kalau mau serahkan diri datang saja ke KPK, menyerahkan diri," kata Ruki di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ruki langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Saat itu, Ruki tidak tahu kasus yang menjerat Eddy Sindoro. KPK pun dengan jelas memberitahukan ke Ruki kalau Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu ternyata bersangkutan ada di Singapura. Saya telepon Atase Polri di Singapura, saya katakan ada orang nama ini, tolong dibantu untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Ruki
Sehingga atase Kepolisian Singapura langsung menghubungi tim penyidikan KPK untuk melakukan koordinasi. Termasuk untuk kepulangan Eddy dari Singapura.
"Tim KPK yang membawa Eddy sampai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung KPK," ujar Ruki.
Tetapi Ruki menolak disebut sebagai orang yang melakukan mediasi antara KPK dengan Eddy. Ruki pun menegaskan tak mengenal Eddy sama sekali. Ruki hanya ingin membantu lembaga yang pernah ia pimpin.
"Saya sendiri tidak kenal Eddy, nggak ketemu sebelumnya, yang saya kenal adalah jaringan saya, ternyata jaringan saya link up, dalam dunia investigasi, intelijen, pemeliharaan jaringan harus terus dijaga," tutup Ruki
Baca Juga: Harga Premium Seharusnya Rp 8.500 per Liter, Ini Alasannya
Untuk diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Berita Terkait
-
Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
-
Kasus Mantan Bos Lippo, Advokat Lucas Bungkam saat Diperiksa KPK
-
Investigasi IndonesiaLeaks, KPK Diminta Panggil 2 Eks Penyidiknya
-
KPK Duga Bos Lippo Eddy Sindoro Dideportasi Malaysia Agustus Lalu
-
KPK Akan Dipetisi untuk Tindaklanjuti Investigasi IndonesiaLeaks
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme