Suara.com - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepulangan Eddy dari Singapura ke Indonesia ternyata melibatkan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Ruki turut hadir dalam konferensi pers yang dilakukan KPK, terkait penyerahan diri Eddy Sindoro. Sebelum Eddy menyerahkan diri ke KPK, sekitar dua minggu lalu Ruki sudah mendaptkan informasi kalau Eddy mau menyerahkan diri.
"Itu saya jawab seadanya awalnya, kalau mau serahkan diri datang saja ke KPK, menyerahkan diri," kata Ruki di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ruki langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Saat itu, Ruki tidak tahu kasus yang menjerat Eddy Sindoro. KPK pun dengan jelas memberitahukan ke Ruki kalau Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu ternyata bersangkutan ada di Singapura. Saya telepon Atase Polri di Singapura, saya katakan ada orang nama ini, tolong dibantu untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Ruki
Sehingga atase Kepolisian Singapura langsung menghubungi tim penyidikan KPK untuk melakukan koordinasi. Termasuk untuk kepulangan Eddy dari Singapura.
"Tim KPK yang membawa Eddy sampai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung KPK," ujar Ruki.
Tetapi Ruki menolak disebut sebagai orang yang melakukan mediasi antara KPK dengan Eddy. Ruki pun menegaskan tak mengenal Eddy sama sekali. Ruki hanya ingin membantu lembaga yang pernah ia pimpin.
"Saya sendiri tidak kenal Eddy, nggak ketemu sebelumnya, yang saya kenal adalah jaringan saya, ternyata jaringan saya link up, dalam dunia investigasi, intelijen, pemeliharaan jaringan harus terus dijaga," tutup Ruki
Baca Juga: Harga Premium Seharusnya Rp 8.500 per Liter, Ini Alasannya
Untuk diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Berita Terkait
-
Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
-
Kasus Mantan Bos Lippo, Advokat Lucas Bungkam saat Diperiksa KPK
-
Investigasi IndonesiaLeaks, KPK Diminta Panggil 2 Eks Penyidiknya
-
KPK Duga Bos Lippo Eddy Sindoro Dideportasi Malaysia Agustus Lalu
-
KPK Akan Dipetisi untuk Tindaklanjuti Investigasi IndonesiaLeaks
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat