Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet telah menjalani penahanan selama 10 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Selama menjalani penahanan, Ratna tetap menjaga pola makan.
Perempuan berusia 70 tahun itu pun meminta kepada keluarga untuk membawakan nasi merah dan buah-buahan bila menjenguk di sel tahanan.
"Ya memang bu Ratna sering dibawakan keluarga nasi merah. Karena memang pola makannya seperti itu. Selain nasi merah, buah-buah juga sering dibawa terutama apel. Bu Ratna suka apel," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).
Menurut dia, saking sukanya dengan buah apel, Ratna Sarumpaet kerap dibawakan buah apel oleh penyidik bila hendak melakukan pemeriksaan.
"Penyidik-penyidik juga sering bawakan apel ketika memeriksa bu Ratna. Saya berterima kasih kepada penyidik atas perlakukan yang diberikan kepada bu Ratna selama ditahan," kata Desmihardi.
Desmihardi juga mengungkapkan, kondisi Ratna Sarumpaet sejauh ini sehat selama menjalani masa penahanan. Ratna bahkan kerap bersosialisasi dengan tahanan lain di penjara.
Diketahui, Ratna Sarumpaet memang harus berbagi tempat tidur dengam dua tersangka lain yang juga ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Kondisinya (Ratna Sarumpaet) baik ya. Ini kan sudah masuk 10 hari masa penahanan. Sebagai tahanan, ya bu Ratna juga sering berkomunikasi dengan tahanan lain," ujar Desmihardi.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Berlaku 1 November, Polisi Kebut Sosialisasi Tilang Elektronik
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo
-
Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE
-
Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga
-
Sita Permohonan Dana Ratna ke Chile, Polisi Bisa Panggil Anies
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan