Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet telah menjalani penahanan selama 10 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Selama menjalani penahanan, Ratna tetap menjaga pola makan.
Perempuan berusia 70 tahun itu pun meminta kepada keluarga untuk membawakan nasi merah dan buah-buahan bila menjenguk di sel tahanan.
"Ya memang bu Ratna sering dibawakan keluarga nasi merah. Karena memang pola makannya seperti itu. Selain nasi merah, buah-buah juga sering dibawa terutama apel. Bu Ratna suka apel," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi kepada Suara.com, Senin (15/10/2018).
Menurut dia, saking sukanya dengan buah apel, Ratna Sarumpaet kerap dibawakan buah apel oleh penyidik bila hendak melakukan pemeriksaan.
"Penyidik-penyidik juga sering bawakan apel ketika memeriksa bu Ratna. Saya berterima kasih kepada penyidik atas perlakukan yang diberikan kepada bu Ratna selama ditahan," kata Desmihardi.
Desmihardi juga mengungkapkan, kondisi Ratna Sarumpaet sejauh ini sehat selama menjalani masa penahanan. Ratna bahkan kerap bersosialisasi dengan tahanan lain di penjara.
Diketahui, Ratna Sarumpaet memang harus berbagi tempat tidur dengam dua tersangka lain yang juga ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Kondisinya (Ratna Sarumpaet) baik ya. Ini kan sudah masuk 10 hari masa penahanan. Sebagai tahanan, ya bu Ratna juga sering berkomunikasi dengan tahanan lain," ujar Desmihardi.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Berlaku 1 November, Polisi Kebut Sosialisasi Tilang Elektronik
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Pentolan Timses Prabowo
-
Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE
-
Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga
-
Sita Permohonan Dana Ratna ke Chile, Polisi Bisa Panggil Anies
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar