Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Senin (15/10/2018), hari ini. Nanik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.
"Iya, kita jadwalkan (pemeriksaan terhadap Nanik) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/10/2018).
Rencananya, agenda pemeriksaan terhadap Nanik akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB siang nanti. Namun demikian, Argo belum bisa memastikan apakah Nanik bisa hadir atau tidak dalam agenda pemeriksaan itu.
"Belum ada konfirmasi. Tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nanik pada Jumat (12/10), pekan lalu. Alasan polisi memeriksa Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus Ratna karena dianggap sebagai salah satu pihak yang menceritakan rekayasa penganiayaan Ratna ke Prabowo. Terkait dugaan itu, polisi pun akan menggali kronologi dari Nanik terkait awal mula penyebaran hoaks penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," kata Argo.
Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ratna Sarumpaet Gagal Jadi Tahanan Kota
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE
-
Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga
-
Sita Permohonan Dana Ratna ke Chile, Polisi Bisa Panggil Anies
-
Permohonan Ditolak, Ratna Sarumpaet Gagal Jadi Tahanan Kota
-
Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus