Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Senin (15/10/2018), hari ini. Nanik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.
"Iya, kita jadwalkan (pemeriksaan terhadap Nanik) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/10/2018).
Rencananya, agenda pemeriksaan terhadap Nanik akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB siang nanti. Namun demikian, Argo belum bisa memastikan apakah Nanik bisa hadir atau tidak dalam agenda pemeriksaan itu.
"Belum ada konfirmasi. Tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nanik pada Jumat (12/10), pekan lalu. Alasan polisi memeriksa Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus Ratna karena dianggap sebagai salah satu pihak yang menceritakan rekayasa penganiayaan Ratna ke Prabowo. Terkait dugaan itu, polisi pun akan menggali kronologi dari Nanik terkait awal mula penyebaran hoaks penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.
"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," kata Argo.
Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ratna Sarumpaet Gagal Jadi Tahanan Kota
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebar Tuduhan Polisi Jadi Calo, Augie Fantinus Terancam UU ITE
-
Penangguhan Penahanan Ratna Ditolak, Begini Respon Keluarga
-
Sita Permohonan Dana Ratna ke Chile, Polisi Bisa Panggil Anies
-
Permohonan Ditolak, Ratna Sarumpaet Gagal Jadi Tahanan Kota
-
Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf