Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan saham sebesar Rp 55 miliar.
Pelaku merupakan perempuan berinisial EPL, yang merupakan mantan karyawan PT Reliance Securities.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menuturkan pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities dan menipu korban untuk melakukan investasi di pasar modal.
"Pelaku ini menyampaikan kepada publik bahwa dirinya orang yang bertugas di salah satu perusahaan sekuritas. Satu perusahaan sekuritas ini memiliki kemampuan keahlian bertransaksi, mentransaksikan, menanamkan, memainkan di pasar saham," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, kata Daniel pelaku juga meyakinkan korban dengan mengatakan kalau investasi tersebut akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departement Keuangan RI.
Padahal kenyataanya, Bonds seri FR0035 ternyata tidak memiliki kerjasama dengan tersangka untuk mengelola obligasi.
"Ternyata begitu di cek, sudah tidak ada uang ini di transfer ke rekening atas nama perusahaan, dan uang nasabah tidak di perdagangkan ke saham. Melainkan di pergunakan untuk kepentingan pelaku seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Daniel mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat pelaku bukanlah kali pertama. EPL alias Esther Pauli Larasati sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa yang telah ditangani Polda Metro Jaya. Ketika itu, Esther sempat dihukum penjara 2,5 tahun.
Kendati begitu, lanjut Daniel, Bareskrim Polri kembali mengusut dugaan penipuan tersebut. Setelah mendapati laporan dari 27 korban yang sebagian besar ialah mantan klien Esther saat dirinya masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok, ada satu keluarga. Kalau ditotal-total sekitar Rp 50 miliar lebih," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, Esther disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam pasal 103 UU No 8/1995 tentang Pasar Modal, atau pasal 378 KUHP dan pasal 6 UU pencegahan pemberantasan tindak pencucian uang.
"Konsekuensi hukumnya ya kita kenakan pasal penipuan penggelapan dan juga UU pasar modal. Nah penipuan penggelapan ancaman diatas 5 tahun. Oleh karena itu tetap ditahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap